Kejati Sumsel Terima 27 SPDP Karhutla dari Kepolisian

Sumatera Selatan

Kejati Sumsel Terima 27 SPDP Karhutla dari Kepolisian

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 21 Okt 2023 11:00 WIB
Petugas BPBD Sumsel saat memadamkan lokasi karhutla di wilayah Sumsel.
Foto: Candra Setia Budi/detikcom
Palembang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima 27 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari kepolisian.

Dari 27 kasus karhutla di Sumsel yang telah dilakukan SPDP, tidak ada satu pun dari pihak korporasi atau perusahaan. Melainkan perorangan atau warga biasa yang dijadikan tersangka.

"Iya dari SPDP yang kita terima dari kepolisian semuanya perorangan belum ada dari korporasi," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (20/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MenurutVanny, terjadi peningkatan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumsel. Hingga 19 Oktober 2023 Kejati Sumsel sudah menerima 27SPDP.

Untuk rincian SPDP yang diterima Kejati yakni Muba 3 SPDP , Ogan Ilir 1 SPDP, Lubuklinggau 6 SPDP, Pali 1 SPDP, OKI 8 SPDP, Muara Enim 6 SPDP dan Banyuasin 2 SPDP. Dari 27 SPDP, sudah ada tahap 1 ada 18 perkara, tahap 2 ada 1 perkara , tuntutan ada 3 perkara dan eksekusi ada 1 perkara.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya 25 SPDP, kemarin kita terima lagi 2 SPDP dari Kabupaten Banyuasin," ujarnya.

Dari semua perkara yang diterima Kejati Sumsel diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah perorangan. Para pelaku pembakaran hutan dan lahan ini terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan di mulai dari diri kita," pungkasnya.




(des/des)


Hide Ads