Kades Tonjok Kepala Kemenag Lahat Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Sumatera Selatan

Kades Tonjok Kepala Kemenag Lahat Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 20 Okt 2023 21:32 WIB
Kepala Kemenag Lahat menjadi korban penganiayaan oknum kades
Foto: Istimewa
Lahat -

Polisi resmi menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) bernama Joni Hartono yang menganiaya kepala Kementerian Agama (Kemenag) Lahat, Sumatera Selatan, Santoso, menjadi tersangka. Joni langsung ditahan setelah penetapan tersebut.

"Iya, (oknum kades) sudah kita tetapkan tersebut (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Sapta Eko Yanto dikonfirmasi detikSumbagsel Jumat (20/10/2023).

Menurut Sapta, usai pihaknya bersama Polsek Tanjung Sakti melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi, maka kasus tersebut sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, lanjutnya, terhadap Joni dilakukan penahanan di Mapolres Lahat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Iya, terhadap tersangka langsung kita lakukan penahanan," kata Sapta.

Atas perbuatannya, Joni kini dijerat tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Diketahui dalam mengusut kasus tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak delapan saksi, termasuk Santoso selaku pelapor dan Joni sebagai terlapor.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (31/8/2023) lalu, di Pondok Pesantren (Ponpes), berada di Desa Masau Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti, yang dikelola Santoso.

"Kita masih lidik, pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi sudah diperiksa yang ada di lokasi kejadian, seperti satpam, sopir, dan anak kandung. Ya rata-rata orang yang ada di pesantren itu semua," kata Kapolsek Tanjung Sakti Lahat, Iptu Yogi Malta dikonfirmasi detikSumbagsel pada 6 September 2023 lalu.

Selain keenam saksi itu, pelapor Santoso dan terlapor Joni dalam kasus ini juga diperiksa sebagai saksi.

"Iya (pelapor dan terlapor) sudah kita periksa juga, diperiksa sebagai saksi ya. Statusnya masih interogasi ya (penyelidikan), karena statusnya belum ditingkatkan ke tingkat penyidikan," ungkapnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads