2 Kasus Andri Gustami Sebelum Terlibat Jaringan Fredy Pratama

Lampung

2 Kasus Andri Gustami Sebelum Terlibat Jaringan Fredy Pratama

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 20 Okt 2023 16:30 WIB
AKP Andri Gustami yang menjadi tersangka dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama.
Foto: Istimewa
Bandar Lampung -

Polda Lampung menyatakan Andri Gustami telah dua kali melanggar kode etik sebelum akhirnya tertangkap atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Dua pelanggaran tersebut yakni menyalahgunakan wewenang.

Dikatakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik pelanggaran kode etik Polri itu terjadi saat dia berdinas di Polres Lampung Utara dan Polres Tulang Bawang Barat.

"AKP AG sebelumnya dua kali melanggar kode etik profesi Polri pada saat berdinas di Polres Lampung Utara dan Polres Tulang Bawang Barat," kata dia kepada detikSumbagsel, Jumat (20/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pelanggaran itu, lanjut Umi yakni menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat sebagai kepala satuan.

"Dia menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Utara dan Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Umi tidak bisa memaparkan seperti apa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini.

"Mohon maaf informasi yang dapat kami sampaikan hanya sebatas itu," tandasnya.

Dari hasil sidang kode etik profesi Polri yang dilaksanakan di Gedung Bidpropam Polda Lampung pada Kamis (19/10/2023). Andri Gustami dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Atas keputusan tersebut, Andri menyatakan banding dengan diberikan waktu untuk melengkapi memori bandingnya selama 24 hari ke depan.




(des/des)


Hide Ads