Dipecat Tidak Hormat dari Polri, AKP Andri Gustami Melawan!

Lampung

Dipecat Tidak Hormat dari Polri, AKP Andri Gustami Melawan!

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Jumat, 20 Okt 2023 11:01 WIB
AKP Andri Gustami usai sidang kode etik perdana di Polda Lampung.
Penampakan AKP Andri Gustami usai menjalani sidang kode etik (Foto: Tommy Saputra/detikcom)
Bandar Lampung -

AKP Andri Gustami dipecat tidak hormat dari Polri atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri mengajukan banding melawan putusan tersebut.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung di Polda Lampung, Kamis (19/10), AKP Andri Gustami dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). AKP Andri Gustami menyatakan melakukan banding.

Bidpropam Polda Lampung akan memberikan waktu selama 24 hari ke depan untuk Andri Gustami melengkapi memori bandingnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (AKP Andri) menyatakan banding atas hasil keputusan itu, dan kami Polda Lampung menghormati hal itu karena merupakan hak nya untuk melakukan banding. Kita memberikan waktu 24 hari untuk dia melengkapi memori bandingnya, namun jika dalam 24 hari tidak dilengkapi maka dinyatakan menerima hasil keputusan tersebut untuk kemudian dilaksanakan Upacara PTDH nya," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono, AKP Andri dijatuhi hukuman PTDH.

ADVERTISEMENT

"Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata dia kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, Andri juga dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 30 hari."AKP AG juga dijatuhi hukuman ditempatkan pada tempat khusus selama 30 hari ke depan," tuturnya.

Atas keterlibatannya, Andri juga dinilai telah memalukan institusi Polri. Alumni Akpol 2012 ini melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads