Korupsi Rp 331 Juta, Eks Bendahara Desa di Bangka Jadi Tersangka

Bangka Belitung

Korupsi Rp 331 Juta, Eks Bendahara Desa di Bangka Jadi Tersangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Okt 2023 11:01 WIB
Eks bendahara desa di Bangka ditahan atas kasus korupsi dana desa.
Foto: Dok. Kejari Bangka
Bangka -

Mardiana, eks bendahara Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka. Diana ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp 331 juta.

"Tersangka atas nama inisial MD. Ditahan kemarin, Kamis (12/10). Terkait kasus dugaan korupsi dana Desa Balunijuk," jelas Kasi Pidsus Kejari Sungailiat Noviansyah dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (13/10/2023) malam.

"Penahanan dilakukan pada tahap proses penyidikan, untuk 20 hari ke depan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Diana telah ditetapkan tersangka pada September 2023. Kemudian, Kamis (12/10) pagi, ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersangka berlangsung beberapa jam, Diana langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka. Dari foto yang diterima detikSumbagsel, tampak Diana mengenakan rompi tahanan.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Noviansyah, kasus ini terbongkar atas informasi dari masyarakat terkait pencairan kas Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka yang tidak sesuai prosedur.

"(Terbongkar) dari informasi masyarakat, pencairan kas desa di tersebut (Balunijuk) tanpa didukung dengan surat permintaan pembayaran (SPP) sejak agustus 2023," tegasnya.

Atas laporan itu, penyidik melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan. Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 331 juta.

"Desa Balunijuk mengalami kerugian berdasarkan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bangka lebih kurang sebesar Rp 331 juta. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menggandakan slip penarikan," tegasnya kembali.

Eks bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka ini melakukan korupsi Dana Desa sejak 2020-2023.

Pelaku disangka melanggar Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dan ditambah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads