3 Pengedar Sabu di Pangkalpinang Diciduk, 2 Wanita Ngaku Baru Pertama Kali

Bangka Belitung

3 Pengedar Sabu di Pangkalpinang Diciduk, 2 Wanita Ngaku Baru Pertama Kali

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 11 Okt 2023 21:29 WIB
Pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di Pangkalpinang.
Foto: Dok. Polresta Pangkalpinang
Pangkalpinang -

Polisi meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka. Dua dari 3 pelaku yang diringkus merupakan perempuan. Ketiga pelaku ini tidak berasal dari jaringan yang sama.

"Ada tiga orang yang berhasil diamankan. Dua di antaranya perempuan. Satunya adalah residivis kasus yang sama, laki-laki," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra ditemui detikSumbagsel, Rabu (11/10/2023).

Kedua perempuan ini bernama Annisa Saputri (27) warga Opas Indah, Kecamatan Taman Sari dan Hermawati alias Irma (22), warga Temberan, Kecamatan Bukit intan. Mereka ditangkap di Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Senin (9/10) malam.

"Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,01 gram. Dibungkus menjadi 18 plastik dan siap diedarkan, ditemukan di dapur," tegas Kasat.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku baru kali pertama jual sabu. Barang haram didapat dari bandar bernama Oji (DPO). Polisi masih mendalami pengakuan kedua perempuan ini.

"Tersangka ini mengambil barang bersama-sama. Termasuk untuk melempar dan meletakkan sabu pesanan. Para tersangka dijanjikan upah Rp 500 ribu, pengakuan belum menerima," ujarnya.

Annisa dan Irma ditangkap berdasarkan laporan warga yang curiga karena keduanya sering pulang malam. Mereka juga diduga mengonsumsi sabu di kontrakan sebelum akhirnya menjadi pengedar.

Sedangkan tersangka ketiga, Indra Setiawan (30) merupakan warga Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka tengah. Indra merupakan residivis kasus narkoba tahun 2020.

"Indra ini residivis kasus narkoba 2020 lalu. Kita tangkap kembali karena usai bebas kembali menjual sabu-sabu. Di kantong celana pelaku ditemukan paket sabu 16 plastik dengan berat 3,94 gram," ungkap Kasat.

Indra dibekuk di kontrakan di Jalan Kembar II, Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Selasa (10/10/2023). Indra ditangkap berdasarkan informasi warga, yang kemudian diintai oleh polisi.

"Kalau Indra ini mengaku dapat barang dari bandar bernama Vivi (DPO). Mengedarkan atas perintah Vivi, sudah 5 kali terima barang. Setiap transaksi mendapatkan Rp 500 ribu," tegasnya kembali.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti plastik pengemas hingga timbangan digital. Polisi masih mendalami mendalami pengakuan ketiga pelaku.




(des/des)


Hide Ads