Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang nyambi jadi tekong pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kerinci, Jambi. IRT tersebut diamankan saat hendak mengantar 6 orang korbannya ke Malaysia.
Pelaku bernama Lindawati (47) warga Desa Kebun Baru, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci. Ia ditangkap dalam mobil travel bersama 6 orang korbannya di Jalan Raya Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, pada Selasa (10/10/2023) malam sekitar pukul 20.45 WIB.
"Benar, jadi penangkapan ini berawal adanya informasi bahwa ada calon pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kerinci akan diberangkatkan ke Malaysia melalui travel," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi, Rabu (11/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat menuju Padang, Sumatera Barat. Mereka berencana terbang ke Malaysia melalui Bandara Internasional Minangkabau.
"Korban ini ada 6, terdiri dari 5 perempuan dan 1 laki-laki," jelasnya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa 6 korban perempuan rencana akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Sementara, 1 korban laki-laki dijanjikan pekerjaan sebagai cleaning service.
"Korban dijanjikan dengan gaji paling sedikit 1500 RM (Ringgit Malaysia) perbulan atau setara Rp 4.000.000. Pelaku ini merekrut calon PMI tersebut ilegal dan tanpa ijin dinas terkait serta dilakukan secara perorangan," terangnya.
Untuk mendapatkan keuntungan, pelaku Lindawati yang menerima gaji para korban di tempatnya bekerja. Lalu, dari gaji itu pelaku mengambil potongan dari masing-masing korban.
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan 5 buah paspor korban, 1 unit handphone, 4 tiket keberangkatan Padang-Malaysia, dan tiket travel Kerinci-Padang.
Lebih jauh, Edi mengatakan usai penangkapan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Kerinci dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pekanbaru.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal terkait pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Kedua, Pasal 81 Undang-undang No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
(des/des)