IRT Penipu Modus Arisan Fiktif Ditangkap, Korban Rugi Rp 119 Juta

Bangka Belitung

IRT Penipu Modus Arisan Fiktif Ditangkap, Korban Rugi Rp 119 Juta

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 11 Okt 2023 14:31 WIB
IRT penipu modus arisan fiktif di Bangka Selatan.
Foto: Istimewa
Bangka Selatan -

Ibu rumah tangga bernama Suharti alias Wati (37) di Kabupaten Bangka Selatan ditangkap polisi. Wati diduga telah melakukan penipuan dengan modus arisan fiktif.

"Pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penipuan arisan. (Wati) ditahan di Polres," jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga kepada detikSumbagsel, Rabu (11/10/2023).

Tiyan menjelaskan, pelaku diringkus atas dasar laporan korban, Ridah alias Merry warga Jalan H Agus Salim Dalam Toboali. Wati diamankan di kediamannya, di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Selasa (10/10/2023) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian berawal pada September hingga Oktober 2021. Pelaku mengajak korban mengikuti arisan. Korban sepakat karena tergiur keuntungan besar. Kemudian Merry menyetor uang secara berangsur.

"Modus dengan mengiming-imingi keuntungan berlipat-lipat dari pembelian arisan tersebut. Namun setelah berjalan bertahun-tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung didapatkan korban alias fiktif," tegas Tiyan.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 119 juta. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Bangka Selatan, Bangka Belitung. Polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

"Setelah melakukan proses penyidikan dan gelar perkara, Selasa (10/10/2023) pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian pelaku diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti," tambahnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa arisan yang ditawarkan tidak ada alias fiktif. Uang korban digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

"Arisan yang dijual oleh tersangka fiktif atau karangan dan uang milik pelapor telah digunakan untuk keperluan pribadinya," tutup Tiyan.

Dalam kasus penipuan ini, polisi mengamankan barang bukti 15 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dan 1 buku catatan. Hingga kini masih melakukan pengembangan terkait arisan fiktif pelaku. Diduga korban lebih dari satu orang.




(des/des)


Hide Ads