Geram Nenek Rian 'Sumpah Pocong' Dengar Vonis Hakim, Laknat Orang Tua Korban

Sumatera Selatan

Geram Nenek Rian 'Sumpah Pocong' Dengar Vonis Hakim, Laknat Orang Tua Korban

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 10 Okt 2023 23:32 WIB
Nenek Rian Antoni terdakwa pencabulan di Palembang.
Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Palembang -

Neti, nenek Rian Antoni terdakwa pencabulan anak, mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang. Ia mengamuk lantaran tidak terima dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun terhadap cucunya.

"Tunggu kamu, tunggulah. Allah mengetahui," ujarnya usai Rian menyatakan banding atas vonis hakim, Selasa (10/10/2023).

Usai mengamuk di ruang sidang, Neti pun ke luar ruangan sambil mengatakan bahwa cucunya Rian Antoni akan mengajukan banding atas vonis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami banding, kami dak terimo (tidak terima). Salah sasaran. Nak jadike duit (mau dijadikan uang) cari yang lain saja. Men nak dijadeke duit cari yang lain be nak minjem duet dak dienjuk (kalau mau jadikan uang cari yang saja, tidak dipinjami uang tidak diberi)," kata Neti.

Menurut nenek Rian, orang tua korban salah sasaran. Bahkan nenek Rian menduga orang tua korban menyimpan dendam pribadi.

ADVERTISEMENT

"Salah sasaran dia itu, kurasa ada dendam pribadi. Mau minjem uang Rp 30 juta tidak dipinjamkan. Dak selamat hidup dio tujuh keturunan," ujarnya kesal.

"Kami akan banding. Nyawa kami pun akan kami serahkan untuk Rian Antoni, karena dia tidak bersalah. Terima laknat Allah, dia mati tidak selamat tujuh keturunan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Rian Antoni (40).

Majelis Hakim menilai terdakwa Rian terbukti bersalah usai melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yakni AKW (6).

Selain di vonis 12 tahun penjara, Rian Antoni juga harus membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider kurungan penjara selama 4 bulan.

"Mengadili, memutuskan hukuman pidana kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider kurungan penjara 4 bulan terhadap Rian Antoni," tegas Ketua Majelis Hakim Eddy Pahlawi, Selasa (10/10/2023).

Rian Antoni dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat (1 ) juncto pasal 76E Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Rian selama menjalani persidangan tidak mengakui semua kesalahannya. Atas perbuatan terdakwa, korban AKW mengalami trauma dan ketakutan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.




(des/des)


Hide Ads