"Banding yang mulia," tegas Rian di hadapan Majelis Hakim, Selasa (10/10/2023).
Pantauan detikSumbagsel di ruang sidang Sari PN Palembang, ruang persidangan sempat riuh usai putusan vonis dibacakan hakim. Kuasa hukum Rian, Jon Fredi berteriak menyatakan banding.
"Allahu Akbar, kami akan mengajukan banding yang mulia," ujarnya.
"Kami akan mengajukan banding ini adalah sesuatu ketidakadilan. Hari ini kami akan mengajukan banding," ujar Jon di dalam ruang sidang.
Nenek Rian yang datang menyaksikan sidang vonis tersebut tidak terima dengan vonis hakim."Banding...banding," ujar nenek Rian di ruang sidang.
Bahkan Jon sempat marah dengan orang-orang yang tertawa di dalam ruang sidang yang melihat dirinya dan nenek Rian emosi untuk mengajukan banding.
"Akan kami buktikan jangan kalian tertawa," ujarnya.
Dikatakan Jon, perkara pencabulan ini sudah 6 bulan berjalan. Bahkan klien sudah menyatakan dia tidak bersalah dengan cara mubahallah.
"Jadi kami tidak terima vonis hakim. Kami akan mengajukan banding," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Rian Antoni (40).
Majelis Hakim menilai terdakwa Rian terbukti bersalah usai melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yakni AKW (6). Selain di vonis 12 tahun penjara, Rian Antoni juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama 4 bulan.
"Mengadili, memutuskan hukuman pidana kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider kurungan penjara 4 bulan terhadap Rian Antoni," tegas Ketua Majelis Hakim Eddy Pahlawi, Selasa (10/10/2023).
Rian Antoni dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat (1 ) juncto pasal 76E Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa Rian selama menjalani persidangan tidak mengakui semua kesalahannya. Atas perbuatan terdakwa, korban AKW mengalami trauma dan ketakutan. Sedangkan yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak pernah dihukum.
(mud/mud)