6 Fakta Tudingan Polres Banyuasin Lamban Usut Kasus Tabrak Lari Hingga 40 Hari

Sumatera Selatan

6 Fakta Tudingan Polres Banyuasin Lamban Usut Kasus Tabrak Lari Hingga 40 Hari

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Minggu, 08 Okt 2023 08:04 WIB
Pelaku tabrak lari pasutri yang tewas di Banyuasin usai ditangkap.
Foto: Dok. Polres Banyuasin
Banyuasin -

Polres Banyuasin dituding lamban menangani kasus tabrak lari yang menimpa pasangan suami istri bernama Romy Yudhistira (30) dan Ajeng Kusuma Wardani (25). Kasusnya dianggap tidak jelas arahnya hingga 40 hari kematian korban. Tudingan itu datang dari pihak yang mengaku keluarga kedua korban tersebut.

Tak tinggal diam dianggap demikian, Polres Banyuasin pun menjelaskan duduk perkara dan perkembangan kasus ini. Mereka menjelaskan bahwa pelaku sudah ditangkap hanya dalam hitungan jam sejak kejadian.

Curhatan Viral yang Sebut Polisi Lamban

Seorang netizen yang mengaku keluarga dari korban Romy dan Ajeng mengunggah curhatan di media sosial, mengeluhkan penanganan kasus yang lama. Padahal sudah 40 hari sejak kematian Romy dan Ajeng.

"Tolong bantu usut kasus ini, Pak, Bu, yang terhormat Pj Bupati Banyuasin Hani Rustam dan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra. Setelah 40 hari kepergian (meninggalnya) kakak/ayuk kami, tapi hingga saat ini kasus tidak ada tindak lanjut dan seakan tertutup rapat kasus ini sehingga sampai detik ini tidak ada kejelasan hukum," demikian bunyi curhatan seperti dilihat detikSumbagsel pada Sabtu (7/10/2023).

"Tolong di mana letak keadilan mengingat kecelakaan (karena sopir dalam) pengaruh narkoba, apalagi si pelaku tidak ada SIM dan membawa minyak ilegal. Tolong keadilan di negeri ini soal kasus ini, kami sekeluarga belum menemui titik terang yang ingin kami bongkar," sambungnya.

Kronologi Kejadian Tabrak Lari

Peristiwa tabrak lari itu sendiri terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu. Saat itu, sekitar pukul 05.00 WIB, Romy dan Ajeng tengah berboncengan naik sepeda motor Scoopy BG 2564 JAS melewati Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) menuju ke Palembang.

Pada saat bersamaan, truk Isuzu BG 8311 KL melaju dari arah Palembang menuju Jambi. Sopir truk yakni Dewa Tabrani sengaja ingin mendahului kendaraan yang ada di depannya. Namun dia tidak tahu bahwa dari arah berlawanan, ada motor yang dikendarai Romy dan Ajeng.

"Dikarenakan jarak yang sangat dekat, maka kecelakaan tidak dapat dihindarkan lagi," jelas Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (7/10/2023).

Korban Tengah Berangkat ke Yudisium S2

Informasi dihimpun, kedua korban saat itu sedang berangkat ke yudisium Romy yang baru menyelesaikan S2 di Universitas Sriwijaya. Romy pun diketahui merupakan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) di MTs Negeri 1 Banyuasin.

Dalam curhatan yang viral juga disebutkan bahwa Romy dan Ajeng meninggalkan seorang putra yang masih berusia 2 tahun lebih. Keluarga besar pun mengaku terpukul atas kejadian ini.

Sopir Truk Sempat Kabur, tapi Tertangkap 3 Jam Kemudian

Usai tabrakan, korban Romy dan Ajeng tewas di tempat. Sementara itu, Dewa langsung kabur ke arah Betung. Namun tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan sopir truk tersebut. Dewa ditangkap saat bersembunyi di Desa Durian Daun, Betung.

"Setelah dilakukan pengejaran kurang lebih sekitar 3 jam, pelaku yang kabur dari arah Pangkalan Balai berhasil kita tangkap di kawasan Betung. Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres. Setelah diperiksa, malam harinya sopir truk itu langsung kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan di sel tahanan Mapolres," jelas Kasat Lantas Banyuasin AKP Indrowono dikonfirmasi terpisah.

Polisi dan Jasa Raharja Datangi Rumah Duka

Selagi petugas melakukan pengejaran, Kapolres Banyuasin bersama Jasa Raharja langsung datang ke rumah korban pada saat itu. Kedatangan mereka dalam rangka berbela sungkawa sekaligus memberi santunan untuk korban.

"Jadi setelah kejadian itu, kita, Bapak Kapolres, juga sama Jasa Raharja langsung berkunjung ke rumah duka untuk berbela sungkawa. Santunan dari Jasa Raharja juga sudah diberikan saat itu," jelas Indro.

Proses Hukum Lanjut, Polisi Tunggu P21

Indro pun menegaskan bahwa proses hukum terhadap Dewa masih berjalan. Berkas perkara Dewa juga sudah diserahkan ke Kejaksaan dan kini pihak kepolisian menunggu kabar P21.

"Hingga saat ini tersangka masih kita tahan, berkas perkaranya sudah kita lengkapi dan juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Saat ini kita sedang menunggu kabar P21 dari Kejaksaan," jelas Indro.

Selain itu, Indro mengklaim bahwa pihak keluarga yakni orang tua korban juga selalu diberi tahu jika ada perkembangan. Mereka sudah dua kali memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada orang tua korban.




(des/des)


Hide Ads