3 Polisi Surabaya Terancam Dilaporkan ke Propam Buntut Tewasnya Dini

Regional

3 Polisi Surabaya Terancam Dilaporkan ke Propam Buntut Tewasnya Dini

Denza Pradana - detikSumbagsel
Senin, 09 Okt 2023 11:50 WIB
Rekaman CCTV penganiayaan Dini oleh Ronald yang diunggah sejumlah akun influencer.
Tangkapan layar saat Dini dibawa pakai kursi roda (Foto: tangkapan layar)
Palembang -

Tiga polisi di Surabaya akan dilaporkan oleh pengacara keluarga Dini Sera Afrianti (29). Ketiga polisi itu dianggap tidak profesional menangani kasus tewasnya Dini usai dianiaya anak Gregorius Ronald Tannur (31).

Ketiga polisi yang akan dilaporkan ke Propam Polrestabes Surabaya yakni Eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.

"Betul, kami memang berencana melaporkan Kapolsek Lakarsantri dan Kanit Reskrim soal statement tidak ada penganiayaan (terhadap Dini), tetapi meninggal karena sakit lambung atau maag," kata pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, dilansir detikJatim, Senin (9/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimas mengatakan alasannya mau melaporkan ketiga polisi itu berkaitan pernyataan yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan adanya luka lebam pada tubuh Dini.

"Jadi selain Kapolsek Lakarsantri dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri kami juga akan laporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya yang menyatakan (kepada wartawan) tidak ada luka lebam pada korban, hanya luka lecet," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku pelaporan ini belum dia lakukan karena saat ini pihaknya masih fokus pada kasus penganiayaan terhadap Dini yang dilakukan anak anggota DPR RI tersebut. Pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.

"Pelaporan belum, masih kami kaji. Kasusnya kan juga terus bergulir. Sebenarnya banyak catatan kami yang ingin kami tindaklanjuti tapi kami kan juga punya keterbatasan tenaga," kata Dimas.

Dimas menyatakan bahwa ada kemungkinan pihaknya akan melakukan pelaporan pekan depan. Itu juga dia lakukan untuk memberi kesempatan kepada Polrestabes Surabaya bila hendak melakukan mediasi.

"Saya masih mempertimbangkan mungkin masih Minggu depan lah. Tapi kalau memang dari Kapolrestabes itu ada arahan supaya mereka duduk sama saya, ya itu jauh lebih baik sih. Tetapi saya tetap mempertimbangkan untuk melaporkan. Saya khawatirkan adalah adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Itu aja sih. Artinya kalau memang mereka mau berkomitmen dengan kami, ya nanti ada surat-surat khusus yang akan kami tanda tangani bersama pihak-pihak itu. Karena itu kan catatan saya tentang pelayanan kepolisian masalah kasus ini," ujar Dimas.

Sebelum ini, Dimas Yemahura sebagai pengacara keluarga Dini sudah menyoroti kinerja Polsek Lakarsantri yang langsung percaya dengan laporan palsu yang dibuat oleh Ronald Tannur, yang telah menjadi tersangka penganiaya Dini.

Dimas menyayangkan laporan palsu dari anak Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itulah yang dijadikan dasar polisi mengeluarkan pernyataan kepada media bahwa Dini diduga meninggal karena sakit, bukan karena dianiaya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads