Seorang ayah korban pemerkosaan di Tebo awalnya berniat melakukan hukum rimba terhadap pelaku jika polisi tak kunjung melakukan penangkapan. Beruntung kemudian pelaku ditangkap tak lama setelah video ayah korban viral.
Usai tersangka diperiksa, polisi pun mengungkapkan kronologi kejadian pemerkosaan itu. Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras menyebut, peristiwa terjadi pada Juli 2022 silam. Sebelum pelaku bernama Budi itu memperkosa korban, rupanya dia dititipi korban oleh abang korban.
"Saat itu korban di rumahnya, lalu pelaku ini datang. Pas abangnya korban ini keluar bilang ke pelaku, 'titip dulu ya, jagain'. Nah pada saat itulah korban ditarik. Ada paksaan-paksaan seperti itulah," jelas AKP Rezka, Jumat (6/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban diperkosa di rumahnya saat orang tuanya memang sedang keluar rumah. Dari keterangan korban, Budi telah melakukan pemerkosaan sebanyak 4 kali.
Sebelum dilaporkan ke polisi, sebenarnya keluarga korban sudah sempat berusaha menyelesaikan masalah ini secara adat. Namun usaha itu ternyata tidak berujung kesepakatan.
"Itu ada beberapa kali kejadian, sudah empat kali. Sebenarnya kejadian di tahun lalu. Kemudian (pelaku dan keluarga korban) didudukkanlah di desa, tapi tidak putus (tidak ada keputusan). Akhirnya baru melapor," lanjut Rezka.
Laporan masuk ke Polres Tebo pada 30 Maret 2023. Namun hingga enam bulan berjalan, keluarga korban merasa tidak ada kemajuan dalam kasus ini.
Karena sakit hati anak yang dititipkan seharusnya dijaga malah diperkosa, ditambah lagi penanganan kasus yang dinilai lamban, ayah korban pun sempat terpikir untuk melakukan hukum rimba saja. Diketahui pelaku Budi sendiri merupakan orang Suku Anak Dalam, tepatnya Suku Kubu di mana hukum adat masih berlaku.
"Kalau misalnya Kubu tidak bisa dipenjara, nggak apa-apa, Pak, biar saya laksanakan hukum rimba. Itu lebih puas hati saya daripada kami sudah mengadu secara jalur hukum tidak ada apa-apanya," kata ayah korban seperti dalam video yang beredar.
Beruntung sebelum ayah korban nekat menjalankan hukum rimba itu, polisi segera menangkap Budi pada Rabu (4/10/2023). Kini Budi telah diamankan di Polres Tebo dan dijerat pasal Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
(des/des)