Sempat dianggap lamban menangani kasus tabrak lari yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri), Polres Banyuasin menyebut sudah menangkap pelaku tak lama setelah kejadian. Pelaku berhasil diamankan hanya 3 jam pasca kecelakaan itu merenggut nyawa kedua korban.
Diketahui peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Jambi. Truk Isuzu BG 8311 KL menuju arah Jambi menabrak pasutri bernama Romy (30) dan Ajeng (25) yang tengah berboncengan naik motor BG 2546 JAS menuju arah Palembang. Pelaku langsung melarikan diri.
Kasus ini kembali mencuat lantaran ada pihak yang mengaku keluarga korban curhat bahwa polisi lambat mengusut kasus tersebut. Mereka menyebut tak ada titik terang pada kasus ini meski korban sudah meninggal 40 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono menjelaskan terkait tudingan pihaknya lamban menangani kasus itu hingga 40 hari lamanya. Menurut Ferly, pelaku atas nama Dewa Tabrani sebenarnya sudah ditangkap 3 jam setelah kejadian.
"Setelah dilakukan pengejaran kurang lebih sekitar 3 jam, pelaku yang kabur dari arah Pangkalan Balai berhasil kita tangkap di kawasan Betung. Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut," jelas Indro dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (7/10/2023).
Indro pun mengungkapkan bahwa Dewa langsung ditetapkan tersangka malam itu juga dan ditahan di sel tahanan Mapolres. Hingga kini perkaranya masih berproses dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Hingga saat ini tersangka masih kita tahan. Berkas perkaranya sudah kita lengkapi dan juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Saat ini kita sedang menunggu kabar P21 dari Kejaksaan," jelasnya.
Selain itu, pihak Polres Banyuasin juga langsung mendatangi rumah duka bersama Jasa Raharja untuk menyampaikan bela sungkawa dan memberikan santunan. Diketahui almarhum Romy merupakan PJOK di MTs Negeri 1 Banyuasin.
"Jadi setelah kejadian itu, kita, Bapak Kapolres, juga sama Jasa Raharja langsung berkunjung ke rumah duka untuk berbela sungkawa. Santunan dari Jasa Raharja juga sudah diberikan saat itu," imbuhnya.
Kronologi Laka Lantas
Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Pada saat itu, truk tangki modifikasi BG 8311 KL yang dikemudikan Dewa melaju dari Palembang menuju Jambi.
"Sesampainya di TKP, diduga hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya dengan cara mengambil alur kanan mengarah ke Jambi," kata Ferly kepada detikSumbagsel, Sabtu (7/10/2023).
Namun Dewa tidak sadar bahwa di saat bersamaan, ada motor Scoopy BG 2546 JAS yang dikendarai pasutri korban dari arah berlawanan menuju ke Palembang.
"Tiba-tiba dari arah berlawanan, dari arah Jambi ke Palembang, ada kendaraan motor Scoopy yang dikendarai korban berboncengan. Dikarenakan jarak yang sangat dekat, maka kecelakaan tidak dapat dihindarkan lagi," sambungnya.
Korban Romy dan Ajeng langsung tewas di tempat. Sementara Dewa langsung melarikan diri ke arah Betung.
(des/des)