Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades-Bendahara di Bangka Selatan Tersangka

Bangka Belitung

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades-Bendahara di Bangka Selatan Tersangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 29 Sep 2023 22:20 WIB
Oknum kades dan bendahara korupsi dana desa ratusan juta ditahan polisi
Oknum kades dan bendahara korupsi dana desa ratusan juta ditahan polisi (Foto: Dok Polda Babel)
Bangka Selatan -

Kepala Desa dan Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kerugian negara mencapai Rp 360 jutaan.

"Iya ada dua orang jadi tersangka, kades dan bendaharanya. Sudah ditahan di Mapolda Babel," tegas Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (29/9/2023). Sayangnya Jojo tidak menyebutkan secara rinci kapan penetapan tersangka terhadap keduanya.

Kedua tersangka resmi ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel. Tersangka atas nama inisial As Kepala Desa dan Ta Bendahara Desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Jojo, kasus korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba tersebut terjadi sejak bulan Mei 2016 hingga Desember 2017 lalu.

Tercatat, 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp. 1.889.200.293. Dana itu digunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Dana ini bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bantuan keuangan Provinsi Keuangan Babel.

"Dana APBDes anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka As dan Ta berdasarkan arahan dari As selaku Kades," kata Jojo.

"Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban APBDes," sambungnya.

Dari hasil penyidikan penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kasus ini terbongkar. Ternyata, tersangka tidak pernah melibatkan Sekretaris Desa terkait anggaran tersebut. Tak berhenti di situ, dalam buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank proses menatausahakan belanja APBDes juga tidak tercatat.

Lebih jauh, Jojo menegaskan dalam penyusunan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka As selaku Kades tanpa verifikasi dari Sekretaris Desa.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigative telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp. 366.625.990," tegas Jojo.

Mengenai modus operandi, kata Jojo, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja Desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp. 218.000.990.

Selain itu, mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp. 76.625.000 serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp. 71.400.000.

Dalam kasus korupsi ini, polisi mengamankan barang bukti, diantaranya Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba serta uang tunai sebesar Rp 135 juta.

Keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 9 dan/atau pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads