Oknum ASN di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Deny Aprizon (41) membacok seorang kepala desa usai acara Maulid Nabi di sebuah masjid. Korban bernama Putra Perdaus (23) nyaris tewas akibat luka robek di punggung dan leher.
Setelah kejadian pada Selasa (26/9/2032) malam itu, Putra pun melaporkan perbuatan Deny itu ke Polres OKU Selatan. Deny kemudian berhasil ditangkap pada Kamis (28/9/2023) pukul 14.30 di rumah keluarganya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukan atas dasar sakit hati terhadap korban serta adanya dendam lama. Pada malam itu, diketahui ternyata korban dan pelaku juga sempat terlibat cekcok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dan pelaku sudah lama tak sepaham (dendam lama). Cara ngomong korban seperti tak enak di hati pelaku. Saat kejadian itu, korban dan pelaku kembali terlibat cekcok sehingga terjadilah peristiwa (pembacokan) tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKB Biladi Ostin dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (29/9/2023).
Peristiwa pembacokan itu sendiri terjadi saat Kades Desa Bumi Agung Jaya Kecamatan Buay Rawan tersebut menghadiri acara Maulid Nabi di Masjid Darussalam di desa setempat, Selasa (26/9) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Setelah acara, korban mengantarkan istrinya pulang, kemudian korban datang kembali ke masjid dan memarkirkan motor di samping masjid. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung membacok bagian leher belakang korban pakai sebilah arit," jelas Biladi.
Putra mengalami sejumlah luka robek di leher dan punggungnya. Atas kejadian tersebut, ia pun melapor ke Polres OKU Selatan.
"Akibat kejadian itu baju korban robek dan luka gores pada tengkuk leher bagian belakang dan luka gores di bagian punggung belakang korban. Korban melaporkan ke SPKT POLRES OKU Selatan," katanya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Rupanya pelaku berada di rumah keluarganya. Pelaku ditangkap pada Kamis (28/9) sekitar pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita pakaian dan sajam jenis arit yang digunakan pelaku saat kejadian.
"Pelaku kita tangkap saat sedang berada di rumah keluarganya di Jalan Pasar Ilir, Kecamatan Muara Dua, tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dan dibawa ke Polres OKU Selatan, guna proses lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, Deny kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres OKU Selatan. Deny dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan dan/atau percobaan pembunuhan berencana.
"Tersangka kita kenakan Pasal 53 ayat 1 juncto 340 KUHPidana, tentang tindak pidana percobaan pembunuhan berencana," tutupnya.
(des/des)