Pasangan calon pengantin asal Surabaya dan Palembang yang membawa flare di Gunung Bromo hingga memicu kebakaran hebat bisa naik status menjadi tersangka. Untuk saat ini, keduanya masih berstatus saksi.
Kemungkinan itu diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman. Dilansir detikJatim, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus terbakarnya kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini.
"Kemungkinan (adanya tersangka baru) ada saja, makanya kita nanti lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada," ujar Kombes Farman, Rabu (27/9/2023).
Sejauh ini, ada lima orang yang masih berstatus saksi. Yakni pasangan calon pengantin Hendra Purnama (39) asal Kecamatan Tegalsari, Surabaya dan Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Kemudian ada MGG (38) kru prewedding asal Kecamatan Tegalsari, Surabaya; ET (27) kru prewedding asal Kecamatan Sukolilo, Surabaya; dan ARVD (34) juru rias asal Kecamatan Tandes, Surabaya.
Menurut Farman, tidak menutup kemungkinan dari kelima saksi ini akan ada tersangka baru apabila ditemukan adanya pelanggaran. "Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.
Kelima saksi tersebut saat ini masih dikenakan wajib lapor. Awalnya mereka dikenakan wajib lapor ke Polres Probolinggo sebelum kasus ini ditangani oleh Polda Jatim.
"Wajib lapornya saat ini di Polda Jatim, kan sudah ditarik berkasnya," lanjut Farman.
Sebelumnya sudah ada satu orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Gunung Bromo akibat flare prewedding. Tersangka atas nama Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer yang disewa pasangan calon pengantin asal Surabaya dan Palembang itu.
(des/des)