Polisi Beri Sinyal Pasangan Pembawa Flare Prewedding Bromo Jadi Tersangka

Polisi Beri Sinyal Pasangan Pembawa Flare Prewedding Bromo Jadi Tersangka

Hilda Rinanda - detikJatim
Rabu, 27 Sep 2023 14:20 WIB
Hendra Purnama, calon pengantin yang prewedding pakai flare di Bromo meminta maaf.
Calon pengantin yang prewedding bawa flare pemicu kebakaran Bromo saat minta maaf di hadapan warga Tengger (Foto: Dok. Instagram Lambe Turah)
Surabaya - Polisi tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di kasus flare prewedding yang memicu kebakaran Gunung Bromo. Lima orang yang kini menjadi saksi, bisa naik statusnya menjadi tersangka, termasuk pasangan yang melakukan prewedding.

Diketahui, penyidikan kasus kebakaran Bromo ini telah diambil alih Polda Jawa Timur. Kebakaran Bromo akibat flare ini membakar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare.

Sebelumnya, dalam kasus kebakaran Gunung Bromo ini, polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.

"Kemungkinan (adanya tersangka baru) ada saja, makanya kita nanti kita lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman kepada detikJatim, Rabu (27/9/2023).

Saat ini, Farman menyebut pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam. Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, para saksi akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban," imbuhnya.

Diketahui, ada lima orang yang masih berstatus saksi, di antaranya pasangan calo pengantin Hendra Purnama (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Lalu MGG (38) selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Meski statusnya sebagai saksi, namun lima orang ini dikenakan wajib lapor. Farman mengatakan, usai kasusnya diambil alih Polda Jatim, para saksi kini dikenakan wajib lapor di Polda Jatim, bukan lagi di Polres Probolinggo.

"Wajib lapornya saat ini di Polda Jatim, kan sudah ditarik berkasnya," tambah Farman.

Sebelumnya, penyidikan kasus kebakaran kawasan Bromo ini sudah ditarik Polda Jatim sejak Jumat pekan lalu. Farman menyebut, ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini. Salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.

"Alasannya kita memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar, supaya penangannya juga lebih ada perbaikan ke depan makanya kita tarik di sini," beber Farman.

Kasus kebakaran Gunung Bromo ini bermula saat rombongan orang melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet.


(hil/dte)


Hide Ads