Seorang pria bernama Firdaus (38), warga Desa Muara Semerah Mudik, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci diamankan polisi. Ia ditangkap karena mencabuli hingga memperkosa adik iparnya berinisial T yang masih berusia 14 tahun.
"Iya, kami ada mengamankan pelaku pencabulan. Hubungan dengan korban ini adik iparnya," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi, Selasa (26/9/2023).
Aksi itu bahkan diketahui telah dilakukan 4 kali hingga berujung dilaporkan ke pihak kepolisian. Aksi pertama dilakukan pada 13 November 2022. Saat beraksi, pelaku mengancam korban yang diketahui masih pelajar SMP itu untuk menuruti nafsu bejatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menjelaskan bahwa pada kejadian pertama itu, korban baru pulang sekolah. Lalu pelaku membujuk dan mengancam korban. Selanjutnya, di rumah korban itu, pelaku meraba-raba bagian tubuh korban.
"Perbuatan tersebut direkam pelaku dengan menggunakan HP-nya tanpa diketahui korban anak," terangnya.
Untuk melakukan perbuatan selanjutnya, kata Edi, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya. Aksi pencabulan kedua terjadi pada 19 Mei 2023, pelaku kembali mencabuli korban dengan ancaman video tersebut.
Selanjutnya aksi ketiga dan keempat pada Juni dan Juli 2023, pelaku bahkan lebih nekat. Pelaku memperkosa korban di area Kebun Teh Kayu Aro, Kerinci. "Saat itu orang tua korban lagi pergi ke ladang dan korban baru pulang sekolah," ungkapnya.
Perbuatan bejat itu diketahui usai korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci.
"Pada Minggu (24/9), pelaku kami amankan, karena sudah cukup dua alat bukti. Kami lakukan penahanan," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(des/des)