Buron 2 Tahun, Prabowo dan Handoyo DPO Pembunuhan Diciduk Saat Razia Sajam

Sumatera Selatan

Buron 2 Tahun, Prabowo dan Handoyo DPO Pembunuhan Diciduk Saat Razia Sajam

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 26 Sep 2023 12:45 WIB
Kedua tersangka, Prabowo (kanan) dan Handoyo (kiri).
Foto: Istimewa
OKU Selatan -

Polisi menangkap kakak-adik, Handoyo (23) dan Prabowo (22), buronan kasus pembunuhan pada 2021 silam di Ogan Komering Ulu (OKU Selatan), Sumatera Selatan. Keduanya berhasil ditangkap usai satu di antaranya terjaring razia senjata tajam (sajam).

"Benar, mereka berhasil kita tangkap dari pengembangan razia sajam," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (26/9/2023).

Aksi penganiayaan berujung maut itu terjadi di sebuah warung bakso di Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, OKU Selatan, pada 1 Juli 2021 silam. Korban berinisial LS (17) tewas mengenaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu, pelaku (Handoyo) awalnya ditarik dan dipukul oleh korban. Setelah itu pelaku (Prabowo) langsung mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggang dan langsung menusuk korban," katanya.

Korban disebut sempat menangkis tikaman tersebut dengan tangannya. Korban lalu mengambil batu dan melemparkannya hingga mengenai punggung kedua pelaku.

ADVERTISEMENT

"Mendapat serangan itu, pelaku Handoyo memukuli korban pakai tangan. Di saat bersamaan, pelaku Prabowo mendekati korban dan menusukkan pisau yang berada di tangan Prabowo hingga mengenai bagian dada, kemudian mengenai bagian leher korban. Korban pun meninggal dunia akibat kejadian itu," katanya.

Usai kabur, selama dua tahun mereka bersembunyi masih di wilayah OKU Selatan dengan memalsukan identitas diri. Prabowo mengganti nama sebagai Rian Jaya dan Handoyo mengubah jadi Rehan Saputra.

"Mereka saat buron memalsukan identitas diri. Prabowo alias Rian itu bekerja sebagai buruh di Desa Negeri Cahya, Kecamatan Buay Sandang Aji. Sedangkan Handoyo alias Rehan menetap di Tanjung Kemala Kecamatan BPRRT (Buay Pematang Ribu Ranau Tenga) yang bekerja sebagai buruh," katanya.

Beruntung saat petugas tengah menggelar razia sajam pada Jumat (15/9) lalu, polisi mendapati Prabowo memiliki sajam. Usai diamankan dan diperiksa, ternyata Prabowo merupakan DPO kasus pembunuhan tahun 2021 tersebut.

"Dari informasi itu, kita melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku Handoyo. Handoyo berhasil diamankan Senin (25/9) kemarin tanpa perlawanan," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, lanjutnya, penganiayaan disertai pembunuhan itu terjadi karena adanya motif asmara atau kecemburuan. Di mana istri Handoyo dahulunya pernah dipacari korban.

"Iya, (motifnya) dendam lama, kecemburuan. Korban pernah pacaran dengan istrinya pelaku Handoyo," kata Kasat.

Keduanya kini ditahan dan ditetapkan tersangka. Dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.




(des/des)


Hide Ads