Seorang ibu di Bungo berinisial NR (31) tega menganiaya anak tirinya SN (10). Tangan dan kaki korban ditempeli setrika panas hingga korban mengalami luka bakar.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo mengatakan, motif NR menyetrika tubuh anak perempuan tersebut adalah karena masalah ekonomi rumah tangga. Pelaku yang kesal dengan suaminya malah melampiaskan emosi ke anak tirinya itu.
"Motifnya pelaku marah kesal dengan ayah kandung korban atau suaminya karena tidak memberikan uang," kata Septa, Sabtu (23/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi penyiksaan itu terjadi pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah mereka di Dusun Suka Makmur Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Septa menjelaskan bahwa suami pelaku memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari setiap bulan. Akan tetapi, uang tersebut dirasa tidak cukup ditambah oleh pelaku untuk membayar angsuran bulanan.
"Suaminya ada memberikan uang kepada pelaku namun hanya untuk membayar angsuran bank dan koperasi saja dan itu pun tidak cukup. Adapun kewajiban yg harus dibayar setiap bulannya adalah sebesar Rp 8 juta. Dan bisa dipenuhi suaminya setiap bulannya hanya sebesar 4 jutaan saja," terangnya.
Gara-gara masalah ekonomi itu, NR emosi dengan suaminya. Kala itu, ia tengah menyetrika baju. Di saat bersamaan, anak tirinya tengah bersiap mengganti pakaian untuk berangkat ke sekolah. Lalu, muncul niat jahat NR melakukan penyiksaan tersebut.
"Pelaku menempelkan setrika ke tubuh korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan kulit melepuh," jelas Septa.
Atas perbuatannya itu, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena tubuhnya mengalami luka bakar. Korban dan keluarganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo.
"Pada Jumat (22/9) sekira pukul 16.30 WIB, Tim Tekab Polres Bungo mengamankan pelaku di sebuah pondok kebun sawit milik orang tuanya di daerah Nenit, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo," jelasnya.
Septa menjelaskan bahwa setelah diamankan, pelaku kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Pelaku telah ditetapkan tersangka. Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan setrika yang digunakan oleh pelaku.
Tersangka akan dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara," tutupnya.
(des/des)