Fauzil Haqli alias Kiki (41), seorang mantan barista ditangkap polisi karena mencuri di rumah majikan tempatnya kerja. Kiki nekat mencuri untuk biaya pengobatan sang ibu yang tengah sakit.
Kiki ditangkap tim Naga Polresta Pangkalpinang di rumahnya, di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Rabu (20/9/2023) pukul 02.30 WIB. Dia ditangkap atas laporan Andriyani Wijaya (51) yang tak lain adalah bosnya sendiri.
"Kalau laporan kita terima, Rabu (13/9) kemarin. Pelaku ini ditangkap semalam dini hari, terkait kasus pencurian," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto ditemui di Mapolresta, Rabu (20/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mantan barista, pelaku juga merupakan mantan penghuni Lapas Salemba Jakarta. Ia pernah dipenjara atas kasus penggelapan. Kiki kembali ditangkap karena mencuri 5 buah velg mobil, televisi, dan pompa air jet pump.
"Kerugian korban Rp 8 juta. Pelaku ini bekerja dengan korban. Kasus ini baru diketahui setelah pelaku jarang masuk kerja dengan alasan menjaga orang tua sakit. Kemudian korban cek gudang, ternyata barang dicuri," ujarnya.
Dijelaskan Kasat, pelaku ini tidak langsung mencuri barang-barang milik korban. Pelaku terlebih dulu mencari pembeli untuk barang-barang yang dicurinya. Diketahui pelaku juga tinggal di rumah tersebut.
"Barang di jual melalui Facebook. Setelah dapat, pembeli dan pelaku bertemu di lokasi (COD). Yang dijual pertama kali TV, seharga Rp 800 ribu. Kemudian 5 velg dan pompa air dijual ke pemulung seharga Rp 240 ribu," tegas Kasat.
Kepala polisi, pelaku mengaku nekat mencuri untuk biaya berobat ibunya yang sedang sakit. Uang hasil jual barang curian digunakan untuk beli obat atau berobat.
"Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit," tambahnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus kembali mendekam di sel tahanan. Sementara dari kasus ini polisi berhasil mengamankan satu pelek (velg) dan ban mobil yang belum sempat dijual.
(des/des)