Oknum PNS Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Jambi bernama Zauhardin ditangkap polisi atas dugaan pelanggaran UU Pornografi. Ia ditangkap karena mengirim foto kelaminnya ke mahasiswi di Jambi.
"Benar (ada penangkapan). Iya PNS Provinsi. Iya (Bagian Protokol)," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku ditangkap pada Senin (18/9/2023) malam di rumahnya. Pelaku dilaporkan korban pada 11 September 2023 lalu karena mengirim foto alat kelamin laki-laki melalui aplikasi pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan sementara itu terkait UU Pornografi. Kita ada terima laporan polisi dari korban yang pada tanggal 11 September, kalau tersangka mengirimkan foto-foto pornografi miliknya," sebutnya.
Atas hal itu, korban yang belakangan diketahui merupakan mahasiswi berusia 23 tahun itu merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku. "Korban merasa dirugikan dan dilecehkan sehingga melapor," terangnya.
Indar menyebut belum mengetahui pasti apakah foto kelamin itu milik tersangka sendiri atau bukan. Belum diketahui pasti hubungan antara pelaku dan korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi.
(des/des)