Kakek Muda di OKU Selatan Bunuh-Buang Cucu Tiri di Kebun

Sumatera Selatan

Kakek Muda di OKU Selatan Bunuh-Buang Cucu Tiri di Kebun

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Jumat, 15 Sep 2023 19:01 WIB
Kakek muda bunuh cucu tiri di Sumsel.
Foto: Istimewa
OKU Selatan - Exwin Sastra Wijaya (24), pria di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap atas kasus pembunuhan balita usia 15 bulan, bernama Reza Aditiya Saputra alias RAS. Balita yang merupakan cucu tirinya itu dibunuh dan dibuang disemak, lantaran ia dendam dengan ayah korban.

"Iya, pelaku yang kita tangkap itu merupakan kakek tiri korban. Korban balita usianya sekitar 15 bulan," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi Ostin dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (15/9/2023).

Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah pondok kebun kopi di Desa Bayur, Kecamatan Muaradua Kisam, OKU Selatan. Bilasi menjelaskan, awalnya RAS dilaporkan hilang oleh ibunya. Pada Senin (11/9/2023), sekitar pukul 08.30 WIB, korban bersama sang ibu sedang main di rumah neneknya (istri pelaku).

"Lalu, pelaku ini ngajaklah korban jalan-jalan pakai motor usai diberi pinjam motor ke ibu korban. Berselang beberapa jam, ibu korban cemas anaknya tak kembali-kembali," katanya.

Merasa janggal sang anak sudah hampir 5 jam tak kembali, ibunya pun melapor ke warga sekitar pukul 13.00 WIB. Ibu korban menyebut korban telah hilang setelah diajak pergi oleh mertua tirinya.

"Dari situ, warga desa di sana membantu melakukan pencarian. Namun, hingga malam korban dan pelaku tak.ditemukan keberadaannya," katannya.

Keesokan hari, Selasa (12/9) pagi sekitar pukul 08.30 WIB, saksi SH yang sedang beristirahat di pondok (TKP) usai berkebun terkejut melihat ada korban terbaring di bawah pondok dalam keadaan tidak bergerak.

"Saksi langsung memberitahu warga dan pemerintah desa (kades). Lalu setelah melihat ke TKP dipastikan bahwa balita itu adalah korban, yang dicari ibunya sejak Senin kemarin itu. Selanjutnya kepala desa langsung memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Muaradua Kisam," bebernya.

Dari laporan itu, polisi mendapati ada bekas penganiayaan di tubuh korban. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku. Rabu (13/9), polisi mengendus keberadaan pelaku berada di kawasan Banding Agung, hendak melarikan diri naik mobil travel ke Pulau Jawa.

"Anggota kemudian menghentikan mobil yang ditumpangi pelaku. Saat diberhentikan mobil itu, pelaku yang berada di dalamnya langsung diamankan dan dibawa di Polres OKU Selatan guna proses lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang kini sudah jadi tersangka itu mengaku nekat membunuh dan membuang mayat korban karena sakit hati ke ayah korban. Pelaku tersinggung dengan ucapan ayah korban yang beberapa waktu lalu pernah terlibat cekcok mulut dengannya.

"Katanya murni karena dia dendam ke ayah korban. Dendam soal omongan. Mereka pernah ada permasalahan di rumah dan cekcok mulut dan ketersinggungan," terangnya.

"Tersangka sudah kita tahan. Kita kenakan tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta pembunuhan berencana, Pasal 80 ayat 3 juncto 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHPidana," jelas Kasat.


(des/des)


Hide Ads