Uang Kas Kemen PUPR Rp 202 Juta Dirampok, Pelaku Tak Sadar Cecerkan di Jalan

Sumatera Selatan

Uang Kas Kemen PUPR Rp 202 Juta Dirampok, Pelaku Tak Sadar Cecerkan di Jalan

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 13 Sep 2023 16:44 WIB
Tampang ketiga perampokan uang Kementerian PUPR jadi tersangka, Jamaluddin (kiri), M Zaini (tengah) dan Darussalam (Kanan)
Foto: Prima Syahbana/detikcom
Palembang - Uang kas sebesar Rp 202 juta milik Kementerian PUPR di Palembang, Sumatera Selatan dirampok. Namun, sebagian uang itu tercecer di jalan tanpa disadari pelaku. Beruntung 3 dari 4 pelaku telah berhasil ditangkap polisi.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi siang hari sekitar pukul 13.40 WIB, di Jalan Pesona, Komplek Perumahan Griya Pesona Harapan Jaya, Kelurahan dan Kecamatan Kalidoni, Palembang, beberapa waktu lalu.

"Iya, TKP-nya itu di dalam perumahan tersebut. Benar, kejadiannya itu siang hari," kata Kompol Agus dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (13/9/2023).

Informasi dihimpun detikSumbagsel, peristiwa bermula ketika pelapor atas nama Fandri Ahmad (32), sopir honorer di instansi tersebut dan saksi baru pulang dari mengambil uang sebesar Rp 202.580.700,00 di Bank Mandiri Cabang Km 11 Palembang. Uang tersebut untuk gaji pegawai di kantor Kementerian PUPR di Palembang.

"Uang itu menurut keterangan saksi dan pelapor merupakan uang honor di kantor Kementerian PUPR," katanya.

Usai mengambil uang, saksi dan pelapor ternyata tak langsung menuju ke kantor. Mereka menjemput anak saksi dulu di kawasan Rumah Susun Kecamatan Bukit Kecil. Selanjutnya sang anak diantarkan ke rumah saksi yang kemudian menjadi TKP perampokan.

"Setibanya di TKP (depan rumah saksi), saksi dan anaknya turun dari mobil. Pelapor memarkirkan mobil yang dikendarainya di pinggir jalan depan rumah saksi," terangnya.

Nahasnya, saat itu pelapor ternyata lupa mengunci pintu mobil. Saat ingin kembali ke mobil mengambil uang ratusan juta itu, pelapor melihat salah satu pelaku membuka pintu mobil bagian sopir dan mengambil kantong berisi uang tersebut.

"Pelapor yang memergoki aksi itu mencoba menggagalkan. Namun pelaku menodongkan yang diduga senjata mirip senpi kearah korban. Melihat pelapor ketakutan, pelaku itu pun bersama pelaku lainnya langsung kabur pakai motor," beber Agus.

Pelapor sempat mengejar pelaku dan melemparkan ember. Namun, dari arah belakang pelapor, tiba-tiba datang sebuah mobil yang diduga milik pelaku lainnya, hendak menabrak pelapor. Untungnya pelapor berhasil menghindar.

Diduga karena panik, pelaku yang kabur tak sadar telah mencecerkan uang di jalan senilai Rp 101 juta. Atas kejadian itu, pelapor pun melapor ke Polsek Kalidoni Palembang, berharap pelaku segera tertangkap.

"Uang yang diambil pelaku itu tercecer di jalan saat kabur, adalah sekitar Rp 101 juta. Kemudian melaporlah mereka ke Polsek Kalidoni," bebernya.

Dari laporan itu, Subdit Jatanras Polda Sumsel langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Setelah mengendus identitas para pelaku merupakan residivis dan pemain lama modus pecah keca, polisi langsung bergerak melakukan upaya penangkapan.

"Kita dapat informasi kalau pelaku berjumlah empat orang dan merupakan pemain lama asal OKI (Ogan Komering Ilir). Dari situ kita langsung bergerak melacak keberadaan mereka ini. Ketiga pelaku pun berhasil kita amankan di wilayah OKI, di tempat dan lokasi berbeda, baru-baru ini. Sementara satu pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran," jelas Kompol Agus

Adapun identitas para pelaku yang sudah ditangkap tersebut ialah Darussalam (39), residivis pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca di wilayah hukum Polres Tegal. Ia pernah divonis 1,5 tahun penjara.

Lalu Muhamad Zaini (39), residivis curat modus pecah kaca di wilayah hukum Polres Klaten. Ia pernah divonis hukuman 1 tahun penjara.

Dan yang terakhir ialah Jamaluddin (54), yang merupakan otak pelaku kejahatan di kasus tersebut. Jamaluddin berperan merencanakan aksi perampokan serta mempersiapkan 1 unit mobil dan 1 unit motor untuk melakukan aksi komplotannya.

Sedangkan untuk DPO yang identitas sudah dikantongi berinisial PD.

"Ketiga pelaku itu saat ini sudah kita tetapkan tersangka. Kita kenakan pasal berlapis tentang Curat dan Curas (pencurian dengan kekerasaan) sebagaimana di maksud dalam pasal 365 atau 363 KUHPidana," jelasnya.


(des/des)


Hide Ads