Sosialita Annisa Rama Dewi ditetapkan tersangka muncikari terkait kasus prostitusi. Wanita 22 tahun itu ditangkap saat sedang foya-foya usai menjual dua rekannya ke pria hidung belang.
1) Diciduk di Tempat Karaoke
Wanita yang juga selebgram ini ditangkap pada Jumat (1/9/2023) pukul 23.30 WIB oleh Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel). Dia ditangkap saat asyik berkaraoke di sebuah tempat di Jalan Raya Koba, Pangkalan Baru, Pangkalpinang.
Nisa sapaan akrabnya ditangkap lagi foya-foya usai berhasil menjual dua korban NT (22) dan AD (22) ke pria hidung belang di sebuah hotel di Bangka Tengah.
"Pelaku ARD diamankan saat berada di tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (2/9/2023).
2) Ditangkap Terkait Kasus TPPO
Kabid Humas Polda Babel Jojo Sutarjo mengatakan Nisa ditangkap terkait keterlibatannya di kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi lebih dulu mengamankan dua rekannya yang menjadi korban eksploitasi seksual atau prostitusi.
"Benar, kita berhasil mengamankan diduga pelaku (TPPO) atas nama inisial ARD. Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual," ujar Jojo
Kasus ini terbongkar setelah Tim Satgas TPPO menerima informasi adanya perdagangan orang di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah. Berbekal informasi ini, polisi berhasil mengamankan 2 korban prostitusi yang berada di kamar hotel.
3) Berperan Sebagai Muncikari
Polisi sudah menetapkan Annisa Rama Dewi sebagai tersangka di kasus TPPO. Polisi juga mengungkap bahwa sosialita Pangkalpinang itu berperan sebagai muncikari dan kini ditahan di Polda Babel.
"Sudah jadi tersangka (muncikari)," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.
Lebih lanjut, polisi menyebut yang menjadi tersangka hanyaAnnisa selaku muncikari. Sedangkan untuk dua korban lainnya yang diamankan di hotel berstatus saksi.
Simak Video "Video Diduga Telat Ditangani Dokter, Bayi di RSBT Pangkalpinang Meninggal"
(mud/mud)