Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Gorontalo, 6 Muncikari Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online di Gorontalo, 6 Muncikari Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Sabtu, 23 Nov 2024 11:29 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Rifkianto Nugroho
Gorontalo -

Polisi membongkar sindikat prostitusi online yang menjajakan gadis remaja berusia 18 tahun terhadap 10 pria hidung belang di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Enam orang muncikari ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ada 6 orang pelaku muncikari sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang," kata Dirkrimum Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (23/11/2024).

Nur mengatakan para pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan, Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kamis (21/11). Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial AMS (25), RA (19), ZAT (22), SK (23), KK (23) dan SN (24).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk korban hanya satu orang masih gadis berusia 18 tahun," terangnya.

Nur menjelaskan para pelaku menawarkan korban kepada 10 lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan. Pelaku mematok tarif beragam.

ADVERTISEMENT

"Gadis ini melayani 10 tamu dengan tarif berkisar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 sekali kencan," tuturnya.

Nur menambahkan pihaknya juga menyita enam buah handphone yang digunakan para tersangka dalam menjajakan korbannya. Mereka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

"Dengan hukuman pidana minimal penjara 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkasnya.




(hmw/hsr)

Hide Ads