Annisa Rama Dewi seorang perempuan muda di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sosialita tersebut kini mendekam dalam tahanan polisi setelah diciduk dari salah satu tempat karaoke.
Perempuan muda yang masih berusia 22 tahun tersebut awalnya diamankan bersama dua orang rekannya. Namun belakangan, Kepolisian Daerah (Polda) Babel menjadikan dua rekannya sebagai saksi dan korban.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo mengatakan bahwa sosialita ini diamankan pada Jumat (1/9/2023) malam. Informasi dihimpun, sosok Annisa juga dikenal sebagai selebgram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, kita berhasil mengamankan diduga pelaku (TPPO) atas nama inisial ARD. Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual," ujar Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Sabtu (2/9/2023).
Kasus ini terbongkar setelah Tim Satgas TPPO menerima informasi adanya perdagangan orang di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah. Berbekal informasi ini, polisi berhasil mengamankan 2 korban prostitusi yang berada di kamar hotel.
"Awalnya 2 korban yang diamankan. Kemudian untuk pelaku diamankan saat berada di tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," tegasnya.
Lanjut Jojo, pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang dari tarif Rp 2-3 juta. Korban ditawarkan melalui pesan WhatsApp oleh pelaku.
"Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp 1-2 juta usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku," kata Jojo.
Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel. Saat ini, Annisa Rama Dewi sudah ditetapkan tersangka di kasus TPPO. Nisa yang berperan sebagai muncikari kini ditahan di Polda Babel.
Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya muncikari. Sedangkan untuk dua korban berstatus saksi. Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
"Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," terang Kabid Humas.
(bpa/bpa)