Annisa Rama Dewi (22), sosialita Pangkalpinang ditetapkan tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Nisa yang berperan sebagai muncikari kini ditahan di Polda Bangka Belitung.
"Sudah jadi tersangka (muncikari)," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (2/9/2023) malam.
Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya muncikari. Sedangkan untuk dua korban berstatus saksi.
Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
"Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda," tegas Kabid Humas.
Sebelumnya, seorang sosialita asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi. Annisa Rama Dewi (22) ditangkap karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perannya sebagai muncikari.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo membenarkan pihaknya telah membongkar kasus TPPO yang melibatkan sosialita ini pada Jumat (1/9/2023) malam. Informasi dihimpun, sosok Annisa juga dikenal sebagai selebgram.
"Benar, kita berhasil mengamankan diduga pelaku (TPPO) atas nama inisial ARD," ujar Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Sabtu (2/9/2023).
(des/des)