Jadi Muncikari, Sosialita Pangkalpinang Diciduk di Tempat Karaoke

Bangka Belitung

Jadi Muncikari, Sosialita Pangkalpinang Diciduk di Tempat Karaoke

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 02 Sep 2023 18:32 WIB
Seorang selebgram wanita berinisial ARD (22) asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi.
Foto: Dok. Polda Bangka Belitung
Pangkalpinang -

Seorang sosialita asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi. Annisa Rama Dewi (22) ditangkap karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perannya sebagai muncikari.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo membenarkan pihaknya telah membongkar kasus TPPO yang melibatkan sosialita ini pada Jumat (1/9/2023) malam. Informasi dihimpun, sosok Annisa juga dikenal sebagai selebgram.

"Benar, kita berhasil mengamankan diduga pelaku (TPPO) atas nama inisial ARD," ujar Kombes Jojo Sutarjo kepada detikSumbagsel, Sabtu (2/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan dua orang yang jadi korban TPPO. Total ada 3 orang yang diamankan Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Babel termasuk pelaku.

"Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual," singkat Jojo.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terbongkar setelah Tim Satgas TPPO menerima informasi adanya perdagangan orang di sebuah hotel di Kabupaten Bangka Tengah. Berbekal informasi ini, polisi berhasil mengamankan 2 korban prostitusi yang berada di kamar hotel.

"Awalnya 2 korban yang diamankan. Kemudian untuk pelaku diamankan saat berada di tempat karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO," tegasnya.

Lanjut Jojo, pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang dari tarif Rp 2-3 juta. Korban ditawarkan melalui pesan WhatsApp oleh pelaku.

"Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp 1-2 juta usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku," kata Jojo.

Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel. Kini pelaku dan korban masih diperiksa di Polda Babel.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads