Aksi begal sadis terhadap ibu rumah tangga (IRT) bernama Yunita (35) di Palembang, Sumatera Selatan, terungkap. Eksekutor yang membacok tangan Yunita hingga robek menganga merupakan residivis dan kini telah ditangkap Tim Jatanras. Saat beraksi, ia kerap memakai jimat.
"Iya benar, pelaku begal tersebut sudah kita tangkap. Ditangkap oleh anggota Unit II (dua) Jatanras dipimpin Kanit Kompol Bachtiar," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (31/8/2023).
Kanit II Jatanras Kompol Bachtiar mengatakan, pelaku tersebut bernama Epri Yongki alias Ahong (21). Ahong ditangkap saat berada bersembunyi di kawasan Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin, Kamis dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, tanpa perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari adanya laporan kejadian itu, kita langsung lidik. Kita dapat informasinya pelaku ini sedang berada di rumahnya. Kemudian kita langsung bergerak menangkapnya," ungkap Kompol Bachtiar ditemui detikSumbagsel di ruang kerjanya.
Menurutnya, pria pengangguran yang tercatat sebagai warga Sukawinatan, Kecamatan Sukarami itu merupakan residivis banyak kasus kejahatan. Ia sudah beberapa kali keluar-masuk penjara. Saat membegal korban, Ahong tak sendiri. Ia melancarkan aksi bersama dua rekannya yang saat ini masih diburu polisi.
"Dia ini residivis banyak kasus, salah satunya curanmor dan pengeroyokan. Saat kejadian itu dia ini bersama dua rekannya DPO," bebernya.
Diungkapkan Kanit, Ahong merupakan eksekutor yang membacok Yunita pada kejadian itu. Saat penangkapan, polisi juga menyita sebilah celurit yang digunakan Ahong membacok Yunita.
"Iya, dia ini yang bacok korban pakai celurit. Itu celuritnya juga sudah kita amankan," tambahnya.
Selain mengamankan Ahong dan celuritnya, polisi juga telah mengamankan motor yang digunakan Ahong saat membegal Yunita, berikut sejumlah jimat yang Ahong kenakan. Jimat tersebut antara lain tali pocong dan tanah kuburan.
"Iya motor yang di depan itu motor yang kita amankan. Motor yang digunakan pelaku ini saat kejadian. Kita juga menyita beberapa jimat pelaku tersebut," kata Bachtiar.
Atas perbuatannya, Ahong kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHPidana.
(des/mud)