Polisi telah menangkap begal sadis, M Dehan (47) yang merampas motor hingga memecahkan kepala seorang IRT di Palembang, Sumatera Selatan dengan batu bata. Kepada polisi, Dehan mengaku nekat jadi begal karena terlilit utang.
Kapolsek Ilir Barat II (IB.2) Palembang Kompol Wira Satria Yudha menjelaskan, penangkapan terhadap Dehan dilakukan pihaknya bersama warga yang memergoki aksi Dehan membegal korban, Neni Zuana (49) di wilayah hukum Polsek Ilir Barat 1 (IB.1).
"Sebelum kita tangkap, awalnya pelaku ini dikejar dua orang saksi. Dua orang saksi ini yang mengetahui detik-detik korban dibegal oleh pelaku hingga motornya dirampas dan dibawa kabur," ungkap Kompol Wira kepada detikSumbagsel, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diketahui kabur ke arah kawasan Jembatan Musi 6, Kecamatan IB 2, saat dikejar saksi. Polisi yang mencurigai aksi kejar-kejaran motor itu langsung bergerak cepet menghentikan laju motor pelaku dan saksi.
"Saat anggota menghentikan pelaku, awalnya kita tak percaya. Setelah kita berkomunikasi dengan Polsek Ilir Barat 1, ternyata benar ada laporan terkait aksi begal tersebut, sehingga pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membegal karena terlilit utang. Dehan juga tidak memilih catatan sebagai pelaku kejahatan maupun residivis.
"Dari pemeriksaan sementara pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terlilit utang. Rencana hasil kejahatan digunakan untuk bayar utang. Yang bersangkutan juga bukan residivis," jelasnya.
Karena laporan dari pihak keluarga korban sudah diterima di Mapolsek IB 1, penyidikan dan penahanan terhadap pendatang di Palembang itu telah diserahkan pihaknya ke Polsek IB 1. Dehan sendiri tercatat sebagai warga Jalan Raya Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
"Laporannya kan ada di Polsek IB 1, kita hanya membackup penangkapan. Untuk proses selanjutnya dilakukan oleh Polsek IB 1. Pelakunya saat ini juga sudah kita serahkan ke sana," jelas Kompol Wira.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek IB 1, Iptu Apriansyah mengatakan bahwa saat ini Dehan telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka begal sadis dengan barang bukti motor korban dan batu bata yang digunakan menghantam kepala korban Neni.
"Iya, saat ini pelaku begal itu sudah kita tetapkan tersangka. Barang bukti motor dan batu batanya juga sudah kita amankan. Dia kita kenakan tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal sadis) Pasal 365 KUHPidana," kata Apriansyah, terpisah.
Sebelumnya, Neni Zuana (49), ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Sumatera Selatan pecah kepala usai menjadi korban begal sadis. Selain kepalanya yang pecah motornya jenis Honda Beat BG 3551 AED, pun raib digasak pelaku.
"Benar, korban yang dibegal itu merupakan seorang ibu rumah tangga," kata Kapolsek Ilir Barat II (dua) Palembang Kompol Wira Satria Yudha dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (31/8/2023).
Informasi dihimpun aksi begal sadis itu dialami warga Rumah Susun Blok 23, Kecamatan Bukit Kecil, di wilayah hukum Polsek Ilir Barat 1 (satu), Palembang, saat korban baru pulang dari membeli makanan, Selasa (29/8) malam sekitar pukul 23.15 WIB.
"Kejadiannya itu, malam hari sepulang korban dari membeli nasi. Sekitar pukul 23.15 WIB lah," kata Wira.
(des/mud)