Pria asal Jambi ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan foto dan video syur sang pacar. Pelaku mengancam korban usai dirinya ditolak berhubungan intim.
Pria bernama Afikul Akram itu diketahui menjalin hubungan dengan pacarnya, HS, sejak 11 November 2022. Kemudian pada Februari 2023, pelaku mengajak korban tidur bersama di kosannya. Pelaku pun sengaja mengambil foto pacarnya yang tengah tertidur tanpa busana.
"Pada saat tertidur, tanpa disadari korban, pelaku mengambil foto korban tanpa busana," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKPB Andi Purwanto, Selasa (29/8/2023).
Kemudian pada Maret 2023, pelaku meminta korban memotret dan merekam bagian tubuh privatnya. Jika tidak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang diambil pada Februari itu.
"Karena takut atas ancaman itu, korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku," lanjut Andi.
Pengancaman terus berlanjut seiring berjalannya hubungan asmara mereka. Pelaku kembali mengajak pacarnya lagi ke kosnya di Jalan Jelutung, Kota Jambi, pada Selasa (15/8/2023) lalu. Di sana, pelaku meminta untuk berhubungan badan dengan korban. Namun korban menolak.
"Pelaku terus mengancam akan menyebarkan foto dan video korban ke teman-teman dan orang tua korban. Namun, korban tetap tidak mengikuti keinginannya," sebut Andi.
Setelah peristiwa tersebut, korban lalu mendapat pesan-pesan aneh ke nomor WhatsApp-nya yang berisi foto-foto dan video tak senonoh dirinya yang pernah diambil oleh pelaku. Korban pun melapor ke Polda Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
(des/des)