Terungkap, Perusakan-Pembakaran Aset PT Sawit di Belitung gegara Provokasi

Bangka Belitung

Terungkap, Perusakan-Pembakaran Aset PT Sawit di Belitung gegara Provokasi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 26 Agu 2023 20:01 WIB
11 tersangka perusakan dan pembakaran aset perusahaan sawit di Belitung.
Foto: Deni Wahyono/detikcom
Pangkalpinang -

Polisi mengungkap penyebab terjadinya aksi perusakan hingga pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Pulau Belitung. Aksi itu dilakukan setelah sejumlah warga mendapat provokasi.

Dirkrimum Polda Bangka Belitung Kombes I Nyoman Merthadana menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (16/8/2023) lalu. Kericuhan berawal adanya tuntutan warga terkait lahan plasma kepada pihak perusahaan yakni PT Foresta Lestari Dwikarya.

"(Pembakaran) dipicu karena ada permasalahan (lahan plasma) antara masyarakat dengan PT Foresta yang ada di Belitung," kata Kombes I Nyoman Merthadana di Mapolda Babel kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permasalahan itu terkait lahan hak guna usaha (HGU) dan permintaan lahan plasma oleh warga terhadap perusahaan sebesar 20 persen. Kemudian warga dari lima desa menggelar aksi demo sebanyak dua kali, yakni di kantor Bupati Belitung dan Kantor PT Foresta Lestari Dwikarya. Tepatnya pada 10 Juli dan 28 Juli 2023.

Namun tuntutan ini tidak dipenuhi pihak perusahaan. Warga memanas. Puncaknya Rabu (16/8/2023) lalu, mereka menggelar aksi yang berujung perusakan dan pembakaran. Sebanyak 2 kendaraan perusahaan, yakni mobil dump truck dan damkar, dibakar massa. Gudang dan perkantoran juga ludes dilahap kobaran api.

ADVERTISEMENT

"(Peristiwa perusakan hingga pembakaran) karena adanya ajakan dari seseorang untuk melaksanakan kegiatan secara spontan pada saat itu. Sehingga ada beberapa masyarakat yang tersulut emosinya, lalu melakukan penganiayaan (terhadap karyawan), perusakan dan pembakaran," jelasnya.

Namun, Nyoman tidak menyebutkan nama seseorang yang memprovokasi hingga terjadi peristiwa ini.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, polisi menduga ada 11 orang yang terlibat dalam kerusuhan itu. Mereka kemudian ditangkap dan diperiksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita indikasikan ada 11 (warga) yang terlibat dalam perusakan, penganiayaan, atau pengeroyokan dan pembakaran," tegasnya.

Akibat peristiwa ini, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih. Saat ini 11 tersangka yang berprofesi petani sawit ini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Babel. Mereka akan ditahan selama 20 hari di Polda Babel. Setelah situasi kondusif, mereka akan dikembalikan ke Polres Belitung.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads