Sipir Rutan Kelas II B Krui Lampung Barat, Ahmad Haris ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan sabu. Dia terancam hukum 12 tahun penjara.
Ahmad Haris ditangkap saat personel Satresnarkoba Polres Lampung tengah berpatroli. Berikut wajah sipir rutan tersebut.
![]() |
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan serta barang bukti maka Haris ditetapkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah, jadi dari hasil pemeriksaan serta barang bukti yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka," kata dia saat dihubungi detikSumbagsel, Jumat (25/8/2023).
Jhoni menyebutkan, Ahmad Haris juga dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"AH kami jerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, adapun ancaman penjaranya maksimal 12 tahun," tegasnya.
Sebelumnya, dikatakan Jhoni atas penangkapan Haris berawal ketika tim Satresnarkoba Polres Lampung Barat melakukan patroli di Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kecamatan Lampung Barat.
"Anggota melakukan hunting atau patroli pada Kamis (24/8/2023) dinihari, dilokasi anggota melihat AH yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan hingga akhirnya dihentikan untuk digeledah," lanjutnya.
Saat digeledah, lanjut Jhoni, ditemukan satu paket hemat sabu di saku kanan celana Haris hingga akhirnya diakui sabu tersebut miliknya.
"Dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu dalam plastik klip berukuran kecil atau paket hemat. Atas dasar itu, anggota membawa yang bersangkutan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan bersama barang bukti," tuturnya.
(des/des)