Keluarga Advent Pratama Telaumbanua mengambil langkah hukum terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Brigadir I hingga menyebabkan kematian Advent. Pihak keluarga menyerahkan bukti-bukti dugaan penganiayaan di tubuh Advent.
Pihak keluarga Advent tiba di Mapolda Lampung pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. Didampingi kuasa hukum, mereka kemudian masuk ke gedung Bidpropam Polda Lampung untuk membuat laporan.
Kuasa hukum keluarga, Salatieli Daeli mengatakan dalam laporannya menyertakan sejumlah bukti baik berupa foto maupun video luka-luka di tubuh Advent sebelum diautopsi. Luka-luka itu diyakini disebabkan penganiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam kami tiba dari Nias. Kami kuasa hukum akan mendampingi keluarga Advent Pratama Telaumbanua melaporkan kejanggalan atas kematiannya. Kami akan membuat laporan ke Krimum maupun ke Propam, karena kami menemukan bukti-bukti yang kami nilai banyak mencurigakan, bukti-bukti itu berupa foto dan video yang akan kami lampirkan dalam laporan ini," kata dia, Kamis (24/8/2023).
Sementara itu, paman Advent, Rahmat Telaumbanua mengatakan yang dilaporkan ke Polda Lampung yakni Brigadir I. Keluarga menduga Brigadir I penyebab kematian Advent.
"Iya kami mendapatkan informasi bahwa Brigadir I ini yang melakukan tindakan penganiayaan, maka dia yang kami laporkan," jelas dia.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/358/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG. Rahmat mengaku mempercayakan seluruh penyelidikan ke Polda Lampung yang telah membentuk tim khusus.
"Kita mempercayakan ke Polda, yang telah dibentuk tim oleh Kapolda Lampung. Kita mempercayakan semua penyelidikan ini dan kita masih sangat percaya sampai hari ini," tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Rahmat juga memperlihatkan bukti sejumlah luka yang terdapat pada wajah hingga tubuh Advent. Luka-luka tersebut yakni luka robek di jari sepanjang 5 cm, dua luka robek di punggung juga memar biru yang terdapat pada dada, ketiak, punggung, serta bokong.
(mud/mud)