Kasus penganiayaan lima alumni IPDN yang dilakukan eks pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Deny Rolind Zabara memasuki babak baru. Polisi menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Polresta Bandar Lampung segera mengumumkan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dialami Achmad Farhan, Naufal, Hafiz, Berian dan Thareq. Mereka merupakan pegawai magang di BKD Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan dinaikkannya status tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kita naikkan statusnya hari ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dennis, Senin (21/8/2023).
Dennis menjelaskan hingga saat ini sudah 14 saksi yang dilakukan pemeriksaan dari unsur BKD, korban hingga terlapor yakni eks Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Lampung, Deny Rolind Zabara.
"Hingga saat ini sudah 14 saksi yang kami periksa, baik dari BKD, korban hingga terlapor sendiri," jelas dia.
Dennis mengaku masih melakukan pendalaman mengenai kemungkinan ada terduga pelaku lain dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Belum, masih proses pendalaman dari keterangan-keterangan saksi maupun korban, nanti kita sampaikan kembali," ujar Dennis.
Terungkapnya kasus ini setelah pihak keluarga salah satu korban, Achmad Farhan, melaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sejumlah penganiayaan di perut serta dadanya.
Penyelidikan berkembang hingga diketahui ada empat korban lainnya yang juga alumni IPDN menjadi korban penganiayaan di lokasi dan waktu yang sama. Terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.
(mud/mud)