Ancam Sebar Foto Syur Bocah, Pria Asal Palembang Ditangkap Polda Kalteng

Regional

Ancam Sebar Foto Syur Bocah, Pria Asal Palembang Ditangkap Polda Kalteng

Riani Rahayu - detikSumbagsel
Sabtu, 19 Agu 2023 21:09 WIB
Polisi menghadirkan Tommy (32) pelaku penyebar foto dan video syur anak 10 tahun di Kalteng.
Foto: Polisi menghadirkan Tommy (32) pelaku penyebar foto dan video syur anak 10 tahun di Kalteng. (Dok. Istimewa)
Palangkaraya -

Seorang pria bernama Tommy Santoso (32) ditangkap oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemuda asal Palembang itu memeras seorang bocah usia 10 tahun dengan ancaman foto bugilnya akan disebar.

Dilansir detikSulsel, peristiwa itu terjadi pada Juni 2023 di Palangkaraya, Kalteng. Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Setyo K Heriyanto mengatakan, pelaku mengidentifikasi calon-calon korban yang merupakan para gamer melalui grup WhatsApp.

"Pelaku memprofiling, mengidentifikasi para gamer yang bisa dijadikan sasaran, dan dia melakukan pendekatan ke korban," ungkap Setyo, Kamis (17/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menetapkan target, pelaku membujuk korban agar mengirimkan foto telanjang. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus membujuk dan berjanji tidak akan menyebarkannya.

Namun setelah itu, pelaku malah memeras korban agar mengirimkan video tanpa busana. Jika tidak mau mengirimkan, maka foto korban tanpa busana akan disebarkan.

ADVERTISEMENT

Aksi berlanjut hingga pelaku memeras korban dan meminta dikirimkan sejumlah uang. Walaupun sudah dikirimi uang, diketahui pelaku tetap saja menyebarkan foto dan video korban ke grup.

"Tersangka telah menyebarkan foto dan video korban ke grup WhatsApp 'Sekawan Milhjaa' dan ke salah satu teman korban dengan pengaturan hanya satu kali buka," lanjut Setyo.

Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap pelaku di kota asalnya, Palembang.

"Tersangka diamankan di Sumsel, tepatnya kota asalnya di Palembang," kata Setyo.

Pelaku kemudian dibawa ke Kalteng untuk menjalani proses hukum di sana. Pelaku dijerat dengan Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca berita-berita terbaru lainnya di detikSulsel.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads