Pria bernama Tommy Santoso (32) meremas dengan mengancam menyebar foto serta video bugil bocah usia 10 tahun di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelaku awalnya mendekati korban dengan bergabung di grup WhatsApp game online yang sama.
Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Setyo K Heriyanto mengatakan Tommy Santoso mengatakan pelaku melancarkan aksi bejatnya pada Juni 2023. Pelaku terlebih dahulu mengidentifikasi para gamer-gamer melalui grub WhatsApp.
"Pelaku memprofiling, mengidentifikasi para gamer-gamer yang bisa dijadikan sasaran, dan dia melakukan pendekatan ke korban," kata Setyo saat konferensi pers pada Kamis (17/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menuturkan pelaku kemudian membujuk korban untuk mengirimkan foto tanpa busana. Menurutnya, korban sempat menolak namun terus dibujuk hingga dijanji tidak akan disebarkan.
"Setelah tersangka mendapatkan fotonya, kemudian dia mengancam korban untuk mengirimkan video tanpa busana, apabila tidak dikirimkan maka akan disebar fotonya," jelasnya.
Aksi pelaku terus berlanjut dengan mengancam hingga memeras korban untuk dikirimkan uang. Belakangan terungkap jika pelaku tidak menepati janji dengan tetap menyebar foto dan video korban ke grup WhatsApp.
"Tersangka telah menyebarkan foto dan video korban ke grup WhatsApp 'sekawan milhjaa' dan ke salah satu teman korban dengan pengaturan hanya satu kali buka," kata dia
"Selanjutnya, tersangka terus menerus mengirimkan pesan pengancaman dan pemerasan ke akun WhatsApp milik korban," tambahnya.
Pelaku Ditangkap di Palembang
Kombes Setyo mengatakan korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Selanjutnya polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku di kota asalnya di Palembang, Sumatera Selatan.
"Tersangka diamankan di Sumsel, tepatnya kota asalnya di Palembang," ujar Setyo.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolda Kalteng. Atas perbuatannya, Tommy dijerat dengan Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
(hsr/hsr)