6 Fakta Briptu S Lecehkan Tahanan Wanita dan Paksa Seks Oral

Regional

6 Fakta Briptu S Lecehkan Tahanan Wanita dan Paksa Seks Oral

Nur Afni Aripin - detikSumbagsel
Kamis, 17 Agu 2023 17:05 WIB
Ilustrasi Penjara
Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Makassar -

Oknum polisi berpangkat Briptu inisial S diduga melecehkan seorang tahanan wanita Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Briptu S disebut-sebut masuk ke dalam sel tahanan wanita tersebut dalam keadaan mabuk. Kasus ini terkuak setelah korban mengaku kepada sang pacar.

Dilansir detikSulsel, peristiwa yang menimpa tahanan wanita itu terjadi di dalam sel Mapolda Sulsel. Briptu S sendiri merupakan seorang penjaga tahanan. Berikut sederet fakta dugaan pelecehan tersebut.

1. Terjadi pada Akhir Juli 2023

Dugaan pelecehan oleh Briptu S terjadi sekira akhir Juli 2023, tepatnya di tahanan perempuan lantai dua bagian Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Posisi korban ini tidur hampir subuh, kemudian oknum masuk ke sel perempuan di sel pacarku kemudian baring dalam keadaan mabuk," ucap pacar korban, HA (26) kepada detikSulsel, Selasa (15/8/2023).

Menurut penuturan korban, HA menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut mengajak korban berhubungan intim. Korban menolak dengan alasan sedang haid. Lantas oknum tersebut meminta seks oral.

ADVERTISEMENT

"Oknum berbisik ke pacarku, 'ayo ke WC'. pacarku menolak, lalu dia (oknum polisi) berbisik, 'oral saja'," ujar HA.

2. Terungkap Setelah Curhat ke Pacar

Kejadian itu terkuak karena korban akhirnya curhat ke HA. Awalnya HA merasa ada perubahan perilaku pada korban. Setiap dibesuk, korban biasanya banyak bercerita kepada HA. Namun dalam beberapa hari itu korban tampak enggan bertemu lama-lama.

"Awalnya itu saya pergi membesuk. Cuma tiga hari sebelumnya itu, saya melihat perubahan sikap dari korban. Biasanya kalau saya pergi membesuk biasanya lama toh terus cerita-cerita. Tapi pas tiga hari sebelumnya itu, dia selalu suruh saya cepat-cepat pulang," terang HA.

Setelah didesak HA untuk bercerita ada masalah apa, barulah korban mengaku dilecehkan oknum penjaga tahanan. Oknum tersebut masuk ke sel wanita dan berbaring di belakang korban, lantas mengajak seperti yang diceritakan di awal tadi.

"Saat kejadian itu, ada dua tahanan lain dua orang. Cuma ada satu tahanan yang bangun tapi langsung pura-pura tidur karena takut," sambung HA.

3. Tidak Hanya Satu Kali

Masih menurut penuturan korban yang didengar HA, kejadian itu ternyata bukan cuma sekali. Briptu S diduga juga sudah sering melecehkan korban. Namun yang terakhir diduga yang paling parah karena ia sampai berani meminta seks oral.

"Sebelumnya itu dia sering melakukan (menerima) pelecehan dengan oknum yang sama ini. Saya sudah tahu. Tapi ini yang paling parahnya yang kemarin. Yang kemarin (sebelum-sebelumnya) itu yang sering dia lakukan misalnya korban jalan langsung tiba-tiba na pegang dadanya," kata HA.

4. Sudah Melapor tapi Malah Diintimidasi

HA menyebutkan, korban sudah melaporkan pelecehan yang dilakukan Briptu S. Bukannya ditindaklanjuti atau mendapat perlindungan, korban malah diancam dan diintimidasi oleh oknum-oknum polisi lainnya.

"Ada (intimidasi). Sudahnya melapor, katanya di sana dilarang bicara sama orang-orang terdekat atau orang tua," ujar HA.

5. Korban Tahanan Kasus Peredaran Obat Daftar G

Untuk diketahui, korban merupakan tahanan dalam kasus peredaran obat daftar G. Mengutip situs Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), obat daftar G adalah obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi melalui resep dokter. Sedangkan menurut BNN, obat keras ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru.

Wakil Direktur LBH Makassar Azis Dumpa menyebutkan, korban sebenarnya termasuk kelompok rentan. Ia rawan dieksploitasi dan mungkin tidak memahami kejahatan yang ia lakukan.

"Kami akan menelusuri karena memang ada situasi dalam peredaran obat-obatan itu perempuan itu dimanfaatkan, sebenarnya. Dan tidak tahu konsekuensi dari apa yang dia lakukan," jelas Azis.

6. Briptu S Dipatsus

Menindaklanjuti kasus ini, Propam Polda Sulsel pun disebut sudah mengamankan Briptu S dengan melakukan penempatan khusus (patsus). Selama yang bersangkutan dipatsus, pihak Polda juga berjanji akan mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita ini.

"Hari ini kita patsuskan yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulhan, Kamis (17/8/2023).

Zulhan melanjutkan, pihaknya juga sudah memeriksa setidaknya 10 saksi dalam kasus ini. Dia memastikan Briptu S akan segera disidang kode etik.

"Dia ditempatkan di tempat khusus dulu untuk menjalani pemeriksaan menunggu sidang nanti. Harus secepatnya (disidangkan)," jelasnya.

Baca update terbarunya di detikSulsel.




(des/mud)


Hide Ads