Kronologi Briptu S Diduga Paksa Tahanan Wanita Polda Sulsel Seks Oral

Kota Makassar

Kronologi Briptu S Diduga Paksa Tahanan Wanita Polda Sulsel Seks Oral

Nur Afni Aripin - detikSulsel
Kamis, 17 Agu 2023 07:40 WIB
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Foto: Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan oknum anggotanya, Briptu S usai diduga memaksa seorang tahanan wanita untuk melakukan seks oral dalam penjara. Briptu S disebut melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.

Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi pada Juli 2023 dan pertama kali diungkapkan oleh pacar korban, NH alias HA (26) belum lama ini. Menurut HA, dia awalnya membesuk korban.

"Biasanya kalau saya pergi membesuk biasanya lama toh terus cerita-cerita, tapi pas tiga hari sebelumnya itu, dia selalu suruh saya cepat-cepat pulang," kata HA kepada wartawan di Makassar, Rabu (16/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HA yang menyadari perubahan korban langsung memaksa korban untuk menceritakan masalahnya. Saat itulah korban mengaku dirinya menjadi korban kekerasan seksual.

"Dia bilang, 'sebenarnya ada masalahku di sini, dilecehkan ka'," ujar HA menirukan ucapan korban.

ADVERTISEMENT

HA yang mendengarkan pengakuan itu lantas mendesak korban untuk menceritakan secara lengkap. Korban lalu menuturkan pelecehan tersebut berawal saat Briptu S masuk ke sel tahanan dalam kondisi mabuk.

"Ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk, langsung masuk di sel tahanan perempuan, di kamarku langsung baring di belakangku, terus langsung ka na peluk dari belakang," kata HA kembali menirukan pengakuan korban.

HA menuturkan pelaku lalu mengajak korban untuk masuk ke toilet namun korban beralasan haid. Menurut HA, korban bersama dua tahanan lainnya.

"Saat kejadian itu, ada tahanan lain dua orang, cuma ada satu tahanan yang bangun tapi langsung pura-pura tidur karena takut," sambungnya.

Menurut HA, pelaku memaksa korban untuk melakukan seks oral. Korban yang takut lantas menuruti kemauan pelaku.

"Tanpa aba-aba, nabaleki badannya pacarku," ujar NH.

Pelecehan Diduga Berulang

HA mengatakan Briptu S sudah sering melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Ironisnya, Briptu S kian menjadi-jadi hingga berani memaksa korban melakukan seks oral.

"Sebelumnya itu dia sering melakukan pelecehan dengan oknum yang sama ini. Sudah saya tau. Tapi ini yang paling parahnya kemarin, yang kemarin itu yang sering dia lakukan misalnya korban jalan langsung tiba-tiba na pegang dadanya," katanya.

Mirisnya lagi, korban sudah membuat laporan sebelum menceritakan semua peristiwa yang dialaminya. Bukannya memperoleh perlindungan, korban justru mendapat ancaman dan intimidasi oleh oknum polisi lain.

"Ada (intimidasi). Sudahnya melapor, katanya di sana dilarang bicara sama orang terdekat atau orang tua," beber HA.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya..

LBH Makassar Minta Pelaku Dipidana

LBH Makassar turut buka suara terkait kasus Briptu S. LBH mendesak Polda Sulsel tak hanya memproses Briptu S secara kode etik, namun juga secara pidana.

"Kalau bisa, tidak hanya berakhir di kode etik yah tapi kalau bisa dibawa ke pengadilan umum juga," kata Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Mirayati Amin kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/8/2023).

Mirayati menyebut pihak LBH Apik juga akan melakukan koordinasi ke pihak Propam Polda Sulsel terkait sanksi etik terhadap pelaku. Untuk itu dia meminta Polda Sulsel lebih terbuka dalam menangani kasus ini.

"Polda Sulsel harus terbuka dalam kasus ini. Karena kan banyak nih, LBH Makassar kan kemarin selalu belajar misalnya kasusnya terkait polisi, dugaannya adalah oknum polisi itu kasusnya ditutup," ujar Mirayati.

"Ada lagi kasus seperti ini, seharusnya jadi pembelajaran evaluasi internal dari Polda Sulsel sendiri. Harus lebih terbuka tindak pidananya," katanya.

Korban Seorang Tahanan Kasus Obat Daftar G

Wakil Direktur LBH Makassar Azis Dumpa mengatakan korban merupakan seorang tahanan kasus peredaran obat daftar G. Dia mengatakan pihaknya juga akan fokus mengkaji kasus yang menjerat korban.

"Kami akan menelusuri karena memang ada situasi dalam peredaran obat-obatan itu perempuan itu dimanfaatkan sebenarnya," kata Azis Dumpa.

Azis mengatakan kerentanan korban di antaranya dalam bentuk ekonomi. Menurutnya, bisa jadi pula korban tidak memiliki pengetahuan yang cukup terhadap perbuatannya.

"Dan tidak tahu konsekuensi dari apa yang dia lakukan bahkan memang karena posisinya ketergantungan laki-laki dan lingkungannya itu membuat dia mudah ditarik," katanya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/hmw)

Hide Ads