Zumi Zola Diperiksa KPK soal Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola Diperiksa KPK soal Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Yogi Ernes - detikSumbagsel
Selasa, 01 Agu 2023 12:12 WIB
Zumi Zola diperiksa KPK (Yogi-detikcom)
Foto: Zumi Zola diperiksa KPK (Yogi-detikcom)
Jakarta -

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mendatangi KPK Selasa (1/8/2023) pagi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"(Diperiksa) saksi kasus Jambi. (Pemeriksaan) penyidikan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir detikNews, Selasa.

Zumi Zola sendiri tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 09.58 WIB. Pantauan detikcom di lokasi, Zumi Zola menggunakan kemeja merah tampak mengantri di depan resepsionis sebelum menuju ruang penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zumi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap ketok palu RAPBD. Pemprov Jambi kala itu memiliki beberapa proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah. Untuk memuluskan pengesahan RAPBD, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi meminta uang kepada Zumi Zola selaku gubernur.

Uang tersebut kemudian diserahkan Zumi Zola kepada puluhan anggota DPRD melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin. Total dana yang diberikan senilai Rp 2,3 miliar. Masing-masing anggota menerima Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

ADVERTISEMENT

KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dari pengembangan penyidikan. Sebanyak 17 orang di antaranya telah ditahan KPK.

Sebelumnya, Zumi Zola juga pernah tersandung kasus gratifikasi. Ia menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Dari kasus inilah KPK mengetahui adanya kasus suap RAPBD Provinsi Jambi.

Atas kasus gratifikasi di atas, Zumi dipenjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia mulai ditahan pada 14 Desember 2018 di Lapas Sukamiskin dan bebas bersyarat pada September 2022.




(des/mud)


Hide Ads