Tragedi Lift Anjlok Tewaskan 7 Pekerja Berujung Pengawas Proyek Tersangka

Lampung

Tragedi Lift Anjlok Tewaskan 7 Pekerja Berujung Pengawas Proyek Tersangka

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Jumat, 11 Agu 2023 07:07 WIB
Lift anjlok tewaskan 7 pekerja mengalami tali katrol putus.
Penampakan lift barang anlok sebabkan 7 pekerja bangunan tewas (Foto: Tommy Saputra/detikcom)
Bandar Lampung -

Rahmat, pengawas proyek pembangunan di Sekolah Az-Zahra ditetapkan sebagai tersangka tragedi lift anjlok menyebabkan 7 pekerja bangunan tewas. Rahmat langsung ditahan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penetapan tersangka ini setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan melibatkan para ahli hingga Puslabfor Polda Sumsel.

"Berdasarkan penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, memeriksa keterangan ahli, mendapatkan petunjuk atas semua serangkaian penyidikan itu. Berdasarkan Perpol tahun 2016 pasal 1 angka 9, kita yakin bahwa dua alat bukti yang cukup sehingga kita menetapkan saudara Rahmat bin Rahmin sebagai tersangka," kata Dennis kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat selaku pengawas proyek dinilai lalai hingga mengakibatkan lift barang jatuh saat ditumpangi 9 pekerja bangunan. Akibatnya, 7 pekerja tewas, dua lainnya sempat kritis.

"Kami menilai berdasarkan semua bukti, yang bersangkutan lalai hingga yang mengakibatkan 9 korban kecelakaan jatuhnya lift di Az Zahra, di mana 7 meninggal dunia, dan 2 saat ini sudah membaik dan sudah pulang ke masing-masing kediaman,"ujar dia.

ADVERTISEMENT

Dia menuturkan tim Puslabfor Polda Sumsel menemukan beberapa faktor kelalaian. Di antaranya lift barang tersebut tidak masuk kategori standar.

"Dari hasil kelalaian yang kita dapatkan baik dari ahli forensik Palembang, dan dari Universitas Itera, kemudian ahli daya angkut pesawat angkat menetapkan beberapa technical error yang dilakukan oleh tersangka tidak sesuai dengan standar operasional, standar kompetensi, dan standar Indonesia. Sehingga mengalami kecelakaan tersebut," tutur Dennis.

Berdasarkan temuan dan keterangan ahli, tim penyidik Polresta Bandar Lampung menyimpulkan lift tersebut tidak layak dipergunakan sebagai angkutan barang ataupun manusia.

"Selain itu, dari hasil keterangan ahli bahwa pesawat daya angkut tersebut, tidak layak untuk digunakan sebagai angkut barang apalagi manusia. Dari penjabaran tersebut, kita penyidik Polresta Bandar Lampung dapat menyimpulkan dan menetapkan tersangka kepada saudara Rahmat bin Rahmin yang saat ini kita sudah dilakukan penahanan," ujar Dennis.




(mud/mud)


Hide Ads