Polisi menetapkan pengawas proyek pembangunan di Sekolah Az-Zahra sebagai tersangka tragedi lift anjlok menyebabkan 7 pekerja bangunan tewas. Polisi menilai ada kelalaian dalam proyek tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penetapan tersangka ini setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan melibatkan para ahli hingga Puslabfor Polda Sumsel.
"Berdasarkan penyidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, memeriksa keterangan ahli, mendapatkan petunjuk atas semua serangkaian penyidikan itu. Berdasarkan Perpol tahun 2016 pasal 1 angka 9, kita yakin bahwa dua alat bukti yang cukup sehingga kita menetapkan saudara Rahmat bin Rahmin sebagai tersangka," kata Dennis kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Rahmat selaku pengawas proyek melakukan kelalaian hingga mengakibatkan lift barang jatuh saat ditumpangi 9 pekerja bangunan.
"Kami menilai berdasarkan semua bukti, yang bersangkutan lalai hingga yang mengakibatkan 9 korban kecelakaan jatuhnya lift di Az Zahra, di mana 7 meninggal dunia, dan 2 saat ini sudah membaik dan sudah pulang ke masing-masing kediaman,"ujar dia.
Ia menjelaskan dari data tim Puslabfor Polda Sumsel diketahui ada beberapa faktor kelalaian yang dilakukan Rahmat selaku pengawas. Di antaranya lift barang tersebut tidak masuk kategori standar.
"Dari hasil kelalaian yang kita dapatkan baik dari ahli forensik Palembang, dan dari Universitas Itera, kemudian ahli daya angkut pesawat angkat menetapkan beberapa technical error yang dilakukan oleh tersangka tidak sesuai dengan standar operasional, standar kompetensi, dan standar Indonesia. Sehingga mengalami kecelakaan tersebut," tutur Dennis.
Lebih lanjut, dia menjelaskan lift tersebut tidak layak dipergunakan sebagai angkutan barang ataupun manusia.
"Selain itu, dari hasil keterangan ahli bahwa pesawat daya angkut tersebut, tidak layak untuk digunakan sebagai angkut barang apalagi manusia. Dari penjabaran tersebut, kita penyidik Polresta Bandar Lampung dapat menyimpulkan bahwa dan menetapkan tersangka kepada saudara Rahmat bin Rahmin yang saat ini kita sudah dilakukan penahanan,"tegasnya.
(mud/mud)