"Iya hari ini Popo tahap 2 pelimpahan JPU," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi, Kamis (10/8/2023).
Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam proses pelimpahan itu, penyidik Polres Kerinci juga turut menyerahkan barang bukti seperti manekin.
"Pelaksanaan tahap 2 dilakukan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan dihadiri oleh JPU Kejari Sungai Penuh," jelasnya.
Dalam perkara ini, Popo Barbie disangkakan pasal berlapis tentang pornografi dan UU ITE. Sebagaimana tertuang pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Selain itu juga dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal mencakup setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Popo Barbie tiktoker asal Kerinci, Jambi atas videonya masturbasi dengan manekin. Ia ditangkap pada Sabtu (1/7/2023) di rumahnya di Desa Pendung Mudik, RT 2, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Popo sempat dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Kerinci atas perbuatannya melanggar UU Pornografi dan ITE.
Dari rangkaian pemeriksaan, kata Edi, Popo membuat sendiri video itu. Ia mengatakan bahwa video itu disebarkan sendiri oleh Popo.
"Iya dia buat (sendiri videonya). Terus dia yang menyebar," ujarnya.
Edi menjelaskan bahwasanya sebelum ditangkap Popo sempat tidak mengakui perbuatannya dan masih kekeh bahwa bukan dia yang menyebarkan video tersebut karena ponsel miliknya telah hilang dua bulan yang lalu. Namun, saat pemeriksaan di rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti ponsel Popo yang disebut menyimpan video pribadinya itu.
"Kami datangi rumahnya, ada HP itu. Makanya kita tindak lanjuti," jelasnya.
Edi mengungkapkan bahwa alasan Popo membuat dan menyebarkan videonya itu karena faktor ekonomi. Popo sengaja menyebarkan videonya itu untuk mencari sensasi dan agar pengikutnya di media sosial bertambah.
"Karena faktor ekonomi aja. Dia pengin terkenal gitu kan. Demi menambah followersnya," sebut Edi.
(des/nkm)