Kejari Bangka Barat meringkus Ariandi Pramana (42) tersangka sekaligus DPO kasus sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus. Tersangka berpindah-pindah tempat selama buron.
"Saat jadi DPO tersangka dua kali pindah tempat tinggal, pertama di Serang Banten, lalu ke Provinsi Lampung," ujar Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (9/8/2023).
Selama proses pelarian, lanjut Anton, tersangka membawa ketiga anaknya bersamanya, kecuali istri. Bahkan anak tertua dan kedua baru masuk sekolah satu bulan di Lampung, yang pertama kelas 6 SD dan kedua kelas 2 SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya bersama ketiga anaknya. Ketika di Serang yang bersangkutan membawa anak kedua dan ketiga. Namun pas pindah ke Lampung anak sulung nyusul dan bersekolah bersama anak kedua. Kini mereka (ketiga anak) sudah diantar ke rumah istrinya (Bangka Barat)," tegasnya.
Diceritakan Anton, pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di daerah Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Selasa (8/8/2023). Ditangkap setelah buron 6 bulan.
"Tersangka kooperatif, tidak ada perlawanan saat ditangkap. Dia ditangkap di bengkel saat motor yang dikendarai mengalami bocor ban," kata Anton.
Tersangka langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Kemudian dilakukan penyerahan dan bawa Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ke Pangkalpinang. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
Diketahui, Ariandi Pramana merupakan honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat. Dia ditetapkan DPO karena kabur saat penyidik kejari melakukan penyelidikan kasus yang menyeret namanya.
Bom-Bom terlibat kasus dugaan korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus tahun 2021 bersama lima rekannya. Akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5.468.860.000.
Sebelumnya diberitakan detikSumbagsel, Ariandi Permana, buronan kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel) akhirnya ditangkap. Pria itu buron selama 6 bulan.
"Iya sudah ditangkap (buronan atas nama inisial AP alias BB)," jelas Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (8/8/2023) malam.
(mud/mud)