Ariandi Permana, buronan kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel) akhirnya ditangkap. Pria itu buron selama 6 bulan.
"Iya sudah ditangkap (buronan atas nama inisial AP alias BB)," jelas Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (8/8/2023) malam.
Ariandi Pramana alias Bom-Bom (42) merupakan honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat. (Sebelumnya diberitakan eks honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN)).
Bom-Bom sendiri masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Bangka Barat sejak Maret 2023. Setelah buron 6 bulan, tersangka akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) di daerah Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Selasa (8/8/2023).
"Untuk kronologi penangkapan nanti ya. Kami masih di jalan menuju Bangka. Yang bersangkutan akan di bawa ke Kejati Babel," singkatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikSumbagsel, Ariandi Pramana Alias Bom-Bom masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Bangka Barat karena saat proses penyidikan tersangka tidak ada lokasi atau tempat tinggalnya. Bom-Bom diduga kabur. Lalu, dia ditetapkan DPO kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus Tahun 2021.
Ariandi Pramana Alias Bom-Bom korupsi bersama lima rekannya. Akibat ulah mereka negara mengalami kerugian sebesar Rp 5.468.860.000. Hari ini, kelima tersangka sedang menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Sebelumnya diberitakan detikSumbagsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menetapkan salah seorang honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Honorer dengan inisial AP alias BB tersebut ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya terkait kasus korupsi sertifikat tanah transmigran.
"Masuk DPO sudah 3 bulan terakhir. Keberadaan AP alias BB masih diburu penyidik kejaksaan," ujar Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (19/7/2023).
Berdasarkan data yang dihimpun detikSumbagsel, AP alias BB kabur tiga tahun terakhir saat petugas menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar. Penyidik kejaksaan lalu menetapkan 6 tersangka termasuk AP alias BB dalam kasus tersebut.
Lanjut Anton Sujarwo, kelima tersangka yakni atas nama inisial ST eks Kabid Transmigran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPMPPTSPTKT) Bangka Barat. HN eks Kepala Desa Jebus dan AN eks honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Babar.
(mud/mud)