Mahkamah Agung menganulir hukuman mati eks Kadiv Propam Mabel Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pun mempertanyakan asal hakim menganulir hukuman mati yang sebenarnya merupakan angin segar itu.
Kuasa hukum keluarga almarhum Yosua di Jambi, Ramos Hutabarat mengatakan sejauh ini dirinya belum mengetahui pasti atas dasar apa hakim MA menganulir hukuman mati Sambo. Padahal menurut dia, tidak ada hal yang meringankan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
"Sejauh ini dari beberapa yang sudah disampaikan hakim pengadilan negeri dan tinggi disebutkan tidak ada yang meringankan. Nah, dari situ kita juga tak tahu dari mana hakim MA akhirnya menganulir dari hukuman mati jadi seumur hidup," kata Ramos Hutabarat kepada detikSumbagsel, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak keluarga, katanya, tidak bisa menerima putusan hakim MA itu. Akan tetapi hingga saat ini pihak keluarga juga belum tahu akan mengambil langkah apa atas putusan MA itu.
"Kita masih belum tahu ini pendirian hakim MA ini dari mana. Kami dari penasihat hukum juga tentunya pasti kecewa. Harusnya waktu itu hukuman mati yang diberikan hakim Pengadilan Negeri kan juga sudah memenuhi rasa keadilan baik dari keluarga ataupun masyarakat juga kan," ucap Ramos.
Yang jelas, keluarga merasa seperti di-prank. Awalnya mereka diberi angin segar berupa hukuman mati yang dinilai setimpal untuk Ferdy Sambo, namun kemudian dikecewakan dengan anulir dari MA.
"Dan ini bukan aparat penegak hukum dengan pangkat rendah ya, tetapi ini Perwira Tinggi Polri. Namun kini kita melihat tiba-tiba putusan hakim MA malah seperti itu, seolah-olah kita diberikan angin segar di awal tapi akhirnya dikecewakan dengan keputusan tersebut," jelas Ramos.
Sebelumnya, MA menyatakan menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, dikutip dari detikNews, Selasa (8/8/2023).
Ferdy Sambo juga sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
(des/mud)