Penipuan Rp 900 Juta Modus Bisnis Kosmetik, Ibu Muda Ditangkap

Lampung

Penipuan Rp 900 Juta Modus Bisnis Kosmetik, Ibu Muda Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 07 Agu 2023 21:30 WIB
Ibu muda ditangkap usai dilaporkan membawa kabur uang Rp 900 juta
Ibu muda ditangkap usai dilaporkan membawa kabur uang Rp 900 juta (Foto: Dok Polres Pesawaran)
Pesawaran -

Satreskrim Polres Pesawaran menangkap seorang wanita pelaku penipuan dengan modus kerja sama bisnis kosmetik. Pelaku melarikan uang Rp 900 juta milik korban.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya H Hitijahubessy mengatakan penangkapan pelaku bernama Sheila Dean Mareta Pasha (19) yang berstatus ibu muda ini setelah adanya laporan dari korban Apriyana.

"Kami mendapatkan laporan bahwa korban telah ditipu atas bisnis kerja sama alat kosmetik untuk kecantikan, dari laporan itu kami melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam pelariannya," kata dia, Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku, kata Maya, ditangkap di dalam bus di Jawa Timur ketika hendak kabur ke Bali.

"Pelaku ini kami kejar ke daerah Jember, Jawa Timur tadi malam. Sesampainya di sana tim yang melakukan penyisiran di salah satu terminal di daerah Jember dengan dibantu oleh anggota Polres Jember mendapati pelaku sedang duduk di dalam bus yang menuju ke daerah Provinsi bali, pelaku akhirnya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan," urainya.

ADVERTISEMENT

Menurut Maya, penipuan yang dilakukan oleh pelaku berawal ketika korban diajak bisnis bersama menjadi distributor alat kosmetik Amel Beauty Salon dan Glamshine.

"Pelaku dengan korban ini saling mengenal, awalnya korban percaya dengan pelaku karena pelaku berhasil meyakinkan korban bisa menjual alat kosmetik yang diambil oleh korban," tutur mantan Kabagops Satbrimob Polda Banten.

Kemudian dalam perjalanannya, pelaku kerap mengambil beberapa alat kosmetik dalam jumlah besar hingga mencapai Rp 941 juta.

"Karena sudah saling kenal, akhirnya korban ini percaya dan terus mengambil beberapa ribu eksemplar alat kecantikan hingga terakhir dia mengambil alat kecantikan serta 7 unit handphone. Namun setelah itu pelaku pembayaran menjadi macet dan akhirnya pelaku melarikan diri," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads