Laka lantas yang menewaskan seorang bocah berusia 5 tahun di Bandar Lampung akibat ditabrak mobil yang dikendarai oleh anggota DPRD Provinsi Lampung bernama Okta Rijaya masih berlanjut. Hari ini, Senin (7/8/2023), polisi melakukan gelar perkara melibatkan unsur dari DPRD Lampung.
Meski beberapa waktu lalu pihak keluarga korban MAI menyatakan telah berdamai dengan Okta Rijaya. Hal itu tidak akan menghentikan penyelidikan yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.
"Jadi untuk laka lantas ini masih kita buat pelapornya adalah kepolisian atau laporan tipe A, jadi pihak keluarga masih syok, dan kita prioritaskan perkara ini dilakukan penyidikan. Meskipun dari keluarga belum membuat laporan, perkara ini tetap kita proses," ujar Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyinggung pihaknya belum menerima adanya surat perdamaian dari kedua belah pihak.
"Kalau terkait dengan perdamaian itu sampai saat ini kami belum menerima laporan tersebut. Jadi kami selaku penegak hukum di bidang lalu lintas tentu akan melaksanakan tugas penyidikan sesuai aturan. Sampai saat ini kami belum menerima," terangnya.
Menurut dia, pihaknya kembali melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut. Hari ini, pihaknya melibatkan unsur dari DPRD Provinsi Lampung.
"Hari ini kita melakukan gelar perkara laka lantas yang melibatkan anggota DPRD Lampung, dan dari hasil gelar perkara tersebut ada beberapa alat bukti yang perlu kami lengkapi kembali. Jadi untuk hasilnya seperti apa, nanti kami kabarkan kembali," tandasnya.
Sebelumnya, Syarifuddin mengaku sudah mencabut laporan terkait kecelakaan yang menewaskan putrinya itu.
"Iya (sudah cabut laporan)," kata Syarifuddin, Jumat (4/8/2023) sore.
Keluarga juga sudah melakukan perdamaian dengan Okta Rijaya yang mengemudikan Fortuner BE 1238 AAA pada kecelakaan itu.
"Kita ikhlas kepada Allah, tolong jangan disebarluaskan beritanya ya. Kami mohon, kami sedang berduka," ujar Syarifuddin.
(des/mud)